Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID – Pemberantasan terhadap tindak pidana perjudian, baik yang konvensional maupun yang online, terus dilakukan jajaran Satreskrim Polres Bondowoso, terbaru AK (38) warga Desa Pakem Kecamatan Pakem Bondowoso yang juga seorang Sarjana dibekuk di konter pulsa tempatnya bekerja.
AK diketahui melakukan praktek judi online dengan menjual chips yang ada pada sebuah aplikasi game kepada sejumlah user, sehingga pelaku dinilai melakukan tindak pidana asal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHPidana ayat (1) ke 2e subsider pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo pasal 1, Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban perjudian.
“Pelaku kami amankan di tempat kerjanya, karena terindikasi melakukan tindak pidana perjudian, dari pemeriksaan yang dilakukan Satreskrim, pelaku mengakui perbuatannya sehingga kami lakukan penahanan,” ujar Kapolres Bondowoso AKBP. Wimboko SIK melalui Kasatreskrim AKP. Agus Purnomo.
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita 1 unit handphone yang digunakan pelaku untuk menjual chips, serta sejumlah uang tunai sebesar Rp. 500 ribu dari hasil tindak pidananya.
“Pemberantasan judi saat ini menjadi atensi dari Kapolri, oleh karenanya, kami akan terus melakukan penyisiran dan juga penindakan terhadap pelakunya, karena hal ini juga bisa menimbulkan keresahan terhadap masyarakat,” pungkas Kasatreskrim. (Red)