Kriminal

Gondol Sapi Coklat, Pria Asal Jember Dibekuk Satreskrim Polres Bondowoso

Redaksi
×

Gondol Sapi Coklat, Pria Asal Jember Dibekuk Satreskrim Polres Bondowoso

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID – Jajaran Satreskrim Polres Bondowoso, Rabu (14/9/2022) berhasil membekuk Milus (52) warga Desa Pringgondani Kecamatan Sumberjambe Jember, pelaku pencurian hewan yang dilakukan di rumah Naini (50) warga asal Desa Sukokerto Kecamatan Pujer Bondowoso.

Aksi yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi pada 13 Februari 2022 lalu, dimana saat itu Sapi Lomosin milik Buradin warga sekitar yang dititipkan kepada Naini hilang dari kandangnya pada Minggu dinihari dengan cara merusak pintu kandang sapi.

BACA JUGA :
WUJUDKAN BALITA SEHAT, BABINSA 0822/14 BONDOWOSO dan MAHASISWA KKN DAMPINGI POSYANDU

Mengetahui sapinya hilang dari tempatnya, Naini kemudian melaporkannya kepada Buradin selaku pemilik, dan keduanya melaporkan kasus ini ke Mapolsek Pujer Bondowoso.

Kasatresrkim Polres Bondowoso AKP. Agus Purnomo menjelaskan, bahwa setelah mendapatkan laporan dari pelapor, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan olah TKP, dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui jika sapi milik korban ada di rumah S warga Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Jember.

BACA JUGA :
Operasi Gabungan Perhutani Gandeng Polsek Sumber Wringin Kembali Amankan Barang Bukti

“Saat kami tahu sapi dengan ciri-ciri yang dilaporkan oleh pelapor ada di Desa Pocangan Sukowono, tim kami langsung melakukan pengecekan, dan melihat sapi sesuai dengan ciri-ciri milik pelapor, setelah kami periksa, ternyata sapi tersebut milik Milus yang dititipkan ke S, sehingga dari keterangan S inilah kami berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kasatreskrim.

BACA JUGA :
Operasi Bersama Satpol PP Bondowoso Tertibkan Spanduk, Banner, Baliho dan Umbul-umbul

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 ayat (1) butir 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian hewan. “Ancamannya 7 tahun, jika dalam pemeriksaan nanti juga ditemukan unsur pemberatan, ancamannya bisa diperberat lagi yakni pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkas Kasatreskrim. (hms/red)