Banyuwangi, KLIKTODAY.CO.ID – ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapal Kuda Nusantara (LPLHTN) Mendatangi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BANKESBAPOL) banpol kabupaten Banyuwangi guna menyerahkan Legalitas lembaga. Senin (11/7/2023)
Berkas legalitas LPLHTN di beri langsung oleh ketua DPC Banyuwangi M. Rofiq Asmi bersama beberapa anggota yang lain di kantor bankesbapol.
Dengan demikian LPHLHTN telah memiliki legalitas yang telah terdaftar langsung sebagai salah satu lembaga kontrol sosial yang telah tertuang dalam Ad/Rt di bidang lingkungan hidup serta kebijakan pemerintah daerah. Hal itu di sampaikan dengan tegas oleh Rofiq Asmi ketua DPC LPLHTN banyuwangi.
” Semua dasar lembaga sudah jelas tertuang dalam Pasal 66 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 serta Dalam hal publikasi informasi seperti Pasal 70 ayat 2 huruf c UU RI Nomor 32 Tahun 2009. Bahkan Ketentuan berorganisasi dan hak gugat atau pengaduan atau pelaporan seperti diatur dalam Pasal 92 UU RI Nomor 32 Tahun 2009,” terangnya
Lebih lanjut Rofiq menjelaskan” bahwa Pelibatan seperti Organisasi Lingkungan Hidup dalam pembuatan izin lingkungan yaitu AMDAL sesuai Pasal 30 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 lantas Perlindungan Pelayanan Kesehatan dan Lingkungan seperti Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945,”jelasnya
Semua hal bentuk pergerakan di bidang kelembagaan memang sudah semestinya memiliki bentuk payung hukum sesuai amanah undang-undang.
” Perkumpulan atau Organisasi dan LSM yang payung hukumnya kuat dan jelas serta tegas tentu akan memberikan kenyamanan untuk masyarakat. Maka dari itu dalam hal kami berharap ini merupakan titik awal DPC LPLHTN bisa saling ikut serta mengawal semua kebijakan pemerintah untuk masyarakat luas terutama di bidang lingkungan hidup,”pungkasnya (tim)