Berita

Delapan Orang Luka Ringan Akibat Kecelakaan Kerja Dipastikan Dapat BPJS

Redaksi
×

Delapan Orang Luka Ringan Akibat Kecelakaan Kerja Dipastikan Dapat BPJS

Sebarkan artikel ini

Dumai, PORTALBANGSA.CO.ID – Managemen PT Sari Dumai Oleo Dumai memastikan bahwa korban kecelakaan kerja pada Senin (13/11/2023) kemarin hanya 8 orang mengalami luka ringan yang merupakan karyawan dari pekerja subkontraktor yakni PT Multi Karya Sarana Prakasa (MKSP) yang tengah mengerjakan kontruksi di area Kawasan Industri Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan.

Melalui pers rilis, managemen Apical Dumai, Faisal, menjelaskan bahwa pihaknya sudah melaporkan kejadian tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau untuk memastikan penanganan serta pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :
Kasi Intel Kejari Berikan Penyuluhan ke MKKS SMK Kota Dumai

“Seluruh karyawan yang menjadi korban kecelakaan kerja sudah diperbolehkan pulang dihari yang sama saat kejadian, karena mereka hanya mengalami luka ringan,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa seluruh pekerja dalam kawasan PT SDO telah memenuhi syarat dan jaminan kesehatan BPJS Ketenagakerjaan.”Managemen PT SDO menanggapi serius segala situasi dan kondisi keselamatan kerja pada wilayah operasional kami, jika terjadi sesuatu maka kami akan mengambil tindakan untuk memperbaiki situasi tersebut,” terangnya.

BACA JUGA :
Terkait Keluhan Warga, Kontraktor Pembangunan Jalan Sidorejo Pastikan Pekerjaan Sesuai Bestek

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Dumai, Iptu Bayu Ramadhan, kepada media menjelaskan bahwa pihaknya melalui unit Pidter telah melakukan penyidikan ke lokasi kejadian kecelakaan kerja. Dari hasil pemeriksaan didapati benar adanya kejadian kecelakaan kerja pada tangki 5000 MT kode 101 di kawasan PT SDO Dumai dimana sedang dilakukan pengerjaan scaffholding.

BACA JUGA :
Penyuluhan Hukum ke Pesantren Al Furqan, Kasi Intel Kejari Dumai Sampaikan Soal Pancasila

“Kita sudah mendatangi lokasi kejadian, melalui introgasi kepada sejumlah pekerja di dapati 8 korban yang mengalami luka ringan akibat tergelincir. Akibat tidak adanya korban jiwa serta luka berat maka ranah laka kerja ini bersifat administrasi bukan pidana. Kami menghimbau kepada seluruh pekerja agar lebih memperhatikan keselamatan dalam bekerja,” terang Kasat Reskrim.**