Polri

Tak Direstui Orang Tua, Seorang Anak Tega Bunuh Ibu Kandung di Jember

Editor PB
×

Tak Direstui Orang Tua, Seorang Anak Tega Bunuh Ibu Kandung di Jember

Sebarkan artikel ini
Polres Jember
Polres Jember gelar press confrence pembunuhan seorang ibu oleh anak kandung di Kencong Jember. Rabu, 13/12/2023. (Foto: Dok. Humas Polres Jember)

Jember, PORTALBANGSA.CO.ID – Terungkap sudah siapa sebenarnya pelaku pembunuhan seorang wanita berusia sekitar 60 th yang ditemukan di pinggir irigasi yang sempat menggemparkan warga di dua Kecamatan Jombang dan Kencong sebulan lalu.

Dari hasil penyelidikan Polres Jember berhasil menangkap tiga orang pelaku satu diantaranya, merupakan anak kandung korban sendiri yang bernama SN (perempuan 40th) warga susu Krajan I Kec. Kencong Kab. Jember.

Dua orang lainya SA (laki laki 50th) Wiraswasta, Alamat Dusun Jombang Desa.Yosowilangun Lor Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang adalah pacar dari SN dan AW (laki laki 53 th) warga JI. Balongrawe Baru Desa. Kedundung Kec. Magersari Kota Mojokerto teman dari pelaku SA.

BACA JUGA :
Reskrim Polres Jember Kembali Amankan Empat Residivis Spesialis Pembobol Alfamart

Peristiwa tragis ini terjadi ketika SN anak perempua korban tidak mendapat restu dari ibunya karena hubungan dengan pacarnya bernama SA. SN seringkali mengalami pertengkaran dengan ibunya yang sering marah dan tidak mendukung hubungan dengan pacarnya SA tersebut.

BACA JUGA :
Polres Jember melalui Bhabinkamtibmas Dukung Program Vaksinasi Polio Bagi Balita

Kapolres JemberbAKBP Moh Nurhidayat dalam Press confrence menyampaikan bahwa SN sebagai anaknya sempat berbelit saat dimintai keterangannya dan akhirnya mengakui perbuatannya.

” SN merasa kesal dan tertekan atas ketidak setujuan ibunya terhadap hubungannya dengan SA dan kerap kali marah terhadap SN dan SA,” ujar Kapolres. Rabu (13/12/2023).

Selain kerap mendapat marah dari korban sebagai ibu pacarnya, SA juga mengincar harta dari korban yang diketahui baru pulang dari tempat kerjanya di Surabaya.

BACA JUGA :
Pemberian Santunan oleh Kapolres Jember kepada Keluarga Anggota KPPS yang Meninggal

” Sedang AW turut dalam aksi tersebut karena mendapat iming iming upah dari SA”, jelas Kapolres.

Dalam menangani perkara ini polisi menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 KUHP Sub Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara selama-lamanya seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (Yuniar)