Bondowoso, PORTALBANGSA.CO.ID – H.M. Nasim Khan Anggota DPR RI Komisi VI bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI menggelar sosialisasi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021
Tentang pelaksanaan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Webinar ini diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai kalangan, termasuk pelaku usaha, akademisi, dan media. Peserta aktif bertanya mengenai berbagai hal terkait peraturan merger dan akuisisi terbaru. Jumat (15/12/23) di Warung Joglo, Curah Dami Bondowoso.
Webinar ini diadakan untuk memberikan informasi-informasi terbaru kepada para pelaku usaha khususnya dalam kegiatan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset. Terlebih lagi terdapat beberapa peraturan yang diubah, untuk itu sosialisasi ini sangat penting untuk diikuti bagi para pelaku usaha.
Dalam sambutannya, H.M. Nasim khan menyampaikan bahwa webinar ini merupakan salah satu upaya KPPU untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku usaha, mengenai peraturan merger dan akuisisi terbaru.
“KPPU terus berupaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku usaha, mengenai peraturan merger dan akuisisi. Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi sarana bagi pelaku usaha untuk memahami perubahan-perubahan yang ada dalam peraturan terbaru,” kata Anggota DPR RI F-PKB Komisi VI.
Ia juga menjelaskan secara detail mengenai isi dan perubahan yang ada dalam Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023.
Salah satu perubahan yang cukup mendasar dalam peraturan tersebut adalah sistem penyampaian notifikasi yang disediakan oleh KPPU secara elektronik yang dapat diakses melalui laman notifikasi.kppu.go.id.
Selain itu, Ia juga memaparkan secara langsung bagaimana alur tata cara penilaian atas notifikasi Merger dan Akuisisi, pungkas Bang Nasim. (Yuniar)