Politik

Nasim Khan DPR RI bersama KPPU Sosialisasikan PP Nomor 44 Tahun 2021 di Bondowoso

Editor PB
×

Nasim Khan DPR RI bersama KPPU Sosialisasikan PP Nomor 44 Tahun 2021 di Bondowoso

Sebarkan artikel ini
DPR RI
Nasim Kan bersama KPPU RI gelar sosialisasi mengenai peraturan pemerintah no 44 tahun 2021 di Cafe Joglo Curahdami. Jumat, 15/12/2023. (Foto: Dok. Yuniar/Portal Bangsa)

Bondowoso, PORTALBANGSA.CO.ID – H.M. Nasim Khan Anggota DPR RI Komisi VI bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI menggelar sosialisasi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021
Tentang pelaksanaan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Webinar ini diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai kalangan, termasuk pelaku usaha, akademisi, dan media. Peserta aktif bertanya mengenai berbagai hal terkait peraturan merger dan akuisisi terbaru. Jumat (15/12/23) di Warung Joglo, Curah Dami Bondowoso.

BACA JUGA :
Apel Keberangkatan Cuti, Ini Pesan Dandim 0822 Bondowoso

Webinar ini diadakan untuk memberikan informasi-informasi terbaru kepada para pelaku usaha khususnya dalam kegiatan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset. Terlebih lagi terdapat beberapa peraturan yang diubah, untuk itu sosialisasi ini sangat penting untuk diikuti bagi para pelaku usaha.

Dalam sambutannya, H.M. Nasim khan menyampaikan bahwa webinar ini merupakan salah satu upaya KPPU untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku usaha, mengenai peraturan merger dan akuisisi terbaru.

BACA JUGA :
Monitoring Pj Bupati Bondowoso Dalam Giat Penyaluran Beras Bersama CV. Trisno Adi

“KPPU terus berupaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku usaha, mengenai peraturan merger dan akuisisi. Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi sarana bagi pelaku usaha untuk memahami perubahan-perubahan yang ada dalam peraturan terbaru,” kata Anggota DPR RI F-PKB Komisi VI.

Ia juga menjelaskan secara detail mengenai isi dan perubahan yang ada dalam Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023.

BACA JUGA :
Peduli Anak Stunting, Kodim 0822 Bondowoso Salurkan Bantuan Kasad

Salah satu perubahan yang cukup mendasar dalam peraturan tersebut adalah sistem penyampaian notifikasi yang disediakan oleh KPPU secara elektronik yang dapat diakses melalui laman notifikasi.kppu.go.id.

Selain itu, Ia juga memaparkan secara langsung bagaimana alur tata cara penilaian atas notifikasi Merger dan Akuisisi, pungkas Bang Nasim. (Yuniar)