Politik

Penertiban Alat Peraga Kampanye oleh Bawaslu Jelang Masa Tenang Pemilu 2024

Editor PB
×

Penertiban Alat Peraga Kampanye oleh Bawaslu Jelang Masa Tenang Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Bondowoso
Penertiban Alat Peraga Kampanye Parpol oleh Bawaslu dibantu jajaran terkait di bundaran Nangkaan Bondowoso. Senin, 12/2/2024.(Foto:Dok.Yuniar/Portal Bangsa)

Bondowoso, PORTALBANGSA.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Instansi terkait melaksanakan penertiban seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) di beberapa titik lokasi. Senin (12/2/2024).

Kegiatan tersebut dilakukan tak hanya menyisir kawasan kota atau pun jalur hijau. Melainkan seluruh wilayah Bondowoso. Dimana, untuk wilayah kecamatan dikomandoi oleh Panwascam masing-masing.

Demikian dituturkan oleh Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Ismaili, saat release di kantornya, pada Senin (12/2/2024).

Ia menerangkan, merunut aturan bahwa penertiban alat peraga kampanye (APK) di masa tenang merupakan kewajiban dari peserta partai politik (Parpol).

BACA JUGA :
Dandim 0822/Bondowoso Takziah ke Rumah Duka Wartawan Mitra Media Kodim

Namun, berdasarkan patroli pengawasan ditemukan sebagian besar peserta Parpol belum menertibkan. Karena itulah, hasil koordinasi dengan pihak terkait, dalam rangka cipta kondisi maka dilakukan penertiban.

“Di kawasan pinggiran yang eksekusi, yang jadi inisiator Panwascam nantinya,” ujarnya.

Menurutnya, tak hanya APK yang dipasang dengan cara paku di pohon saja. Namun untuk pemasangan yang di Billboard juga akan dilakukan.

Termasuk penyisiran iklan yang bermuatan atau pun mengarah pada kapanye yang ada di media elektronik seperti radio, dan media sosial yang terdaftar juga dilakukan. Karena hal tersebut seharusnya per tanggal 10 Februari 2024 pukul 24.00 WIB sudah tidak dinaikkan lagi atau pun posting-posting lagi.

BACA JUGA :
DPC PBB Bondowoso Daftarkan 45 Bacaleg 100% Diterima KPU Tanpa Syarat

Disinggung tentang APK yang dicopot oleh masyarakat sendiri untuk dijadikan penutup kandang ayam dan sejenisnya.

Ismail menjelaskan bahwa dalam PKPU jika hingga H-1 tidak ditertibkan oleh peserta Parpol akan dikenakan sanksi administratif, maka ketika ditertibkan tak boleh menggugat atau diminta kembali.

“Monggo itu mungkin kearifan lokal, itu membantu menciptakan kondisi yang baik. Jadi warga juga ikut mengawasi,” ujar Ismail

BACA JUGA :
Babinsa Sertu Evi Tanamkan Wawasan Kebangsaan di SMP Darul Iksan

Ia pun menghimbau kepada Timses Caleg, Pilpres agar melepas sendiri sebagai bentuk kesadar politik. Jika diibaratkan dengan sebuah lagu, “anda yang memulai maka anda yang harus mengakhiri”.

Untuk di kawasan perkotaan sendiri penertiban dilakukan dengan rute dimulai dari Jalan Santawi, di sekitaran jalan kawasan Tamansari, Jalan Pelita, jalan menuju Kampus At Taqwa, Kampung Arab hingga Kotakulon. Penertiban juga melibatkan, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Polri, dan lainnya. ( Yuniar)