Bondowoso, PORTALBANGSA.CO.ID – Pj Bupati Bondowoso, Drs. H. Bambang Soekwanto, MM., beserta jajarannya menghadiri pendampingan Reformasi Birokrasi General, Reformasi Birokrasi Tematik, dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), di hotel Java Paragon, surabaya, jum’at, (22/3/24).
Pendampingan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 3 tahun 2023 tentang perubahaan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 25 tahun 2020, tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024,
Dan berdasarkan hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat 67,71 persen instansi pemerintah, khususnya pemerintah kabupaten/kota, yang belum mengimplementasikan kebijakan reformasi birokrasi secara baik dan berkelanjutan sehingga memerlukan pendampingan secara intensif.
Dalam hal ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meluncurkan terobosan dua fokus pelaksanaan reformasi birokrasi (RB) yang dikenal dengan ‘double track’, yang terdiri dari fokus penyelesaian isu hulu yang disebut dengan RB General, serta fokus penyelesaian isu hilir yang disebut dengan RB Tematik.
” Alhamdulillah bisa menghadiri pendampingan Reformasi Birokrasi General, Reformasi Birokrasi Tematik, dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP),”ujar Pj Bupati Bondowoso
Dalam implementasinya, Secara umum pelaksanaan RB General dibagi ke dalam dua tingkatan, yaitu Nasional dan Instansional. Pada tingkat Nasional, pelaksanaan RB terdiri atas level makro dan meso.
Sementara tingkatan Instansional disebut juga dengan tingkat pelaksanaan mikro, fan Strategi level makro diarahkan kepada dua hal, yaitu mendorong percepatan digitalisasi birokrasi serta melaksanakan RB tematik untuk mendorong percepatan penyelesaian isu nasional, khususnya terkait dengan pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi dan administrasi pemerintah. (Supri/ADV)