Berita

Kejaksaan Negeri Musnahkan Barang Bukti dari 13 Perkara, Begini Kata Kajari Bondowoso

Editor PB
×

Kejaksaan Negeri Musnahkan Barang Bukti dari 13 Perkara, Begini Kata Kajari Bondowoso

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Bondowoso
Pemusnahan BB oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso dari 13 perkara dipimpon oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dzakiyul Fikri. Kamis, 16 mei 2024. (Foto: Dok. Yuniar/Portal Bangsa)

Bondowoso, PORTALBANGSA.CO.ID Kejaksaan Negeri Bondowoso memusnahkan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi salah satu kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan selaku eksekutor pada Kamis, 16 mei 2024.

Hal ini diatur dalam pasal 270 KUHAP pasal 30 Undang-Undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan undang-undang nomor 16 tahun 2004.

Selain untuk melaksanakan putusan pengadilan tujuan pemusnahan barang bukti ialah agar barang bukti yang disimpan digudang dimana barang bukti sebagai kepastian hukum tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

BACA JUGA :
Dandim 0822 Bondowoso Hadiri Panen Perdana Pisang CAVENDISH

Serta bertujuan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal.

Pemusnahan barang bukti dari 13 perkara tindak pidana umum dengan berbagai macam barang bukti antara lain pil koplo sebanyak 288 butir, shabu-shabu 0,66 gram, senjata tajam, serta berbagai macam barang lainnya.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, dipotong, dan dibakar sehingga tidak bisa dipergunakan lagi yang dilakukan secara terbuka sebagai bentuk keterbukaan publik terhadap penanganan perkara tindak pidana di Kejaksaan Negeri Bondowoso.

BACA JUGA :
Hapus Tatto, Disambut Antusias Puluhan Warga Lapas Kelas II B Bondowoso

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Dzakiyul Fikri mengatakan bahwa barang bukti narkoba dari berbagai jenis harus cepat dimusnahkan

” Ini perkara dari Bulan Maret kemarin, dari rentan waktu Dua bulan jadi tidak terlalu banyak yang didapatkan tetapi Barang Bukti harus cepat dimusnahkan,” tegas Kajari

Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri diberikan kewenangan dan ketentuan UU untuk melaksanakan putusan inkrah dan harus secepatnya dilakukan pemusnahan per tiga bulan agar tidak disalah gunakan

BACA JUGA :
Gelar Gerakan Kemenangan Ganjar Mahfud, Tim Relawan Jatim Beragam Salurkan Ratusan Makanan Ringan

” Kalau sudah inkrah Barang Bukti disimpan teerlalu lama dikhawatirkan hilang atau semacamnya dan harus dimusnahkan per triwulan, ” ujarnya

” Barang bukti dari 13 perkara yang dimusnahkan, ada yang dipotong, diblender dan dibakar. Sebagian Barang Bukti disisihkan untuk disertakan sebagai BB di persidangan, ” pungkasnya.

Turut hadir Kapolres Bondowoso diwakili Kasat Reskrim, Dandim 0822 Bondowoso diwakili Pasi Intel Kapten Inf Moeljanto, Perwakilan Pengadilan Negeri, Perwakilan Dinkes, Perwakilan Satpol PP dan Kalapas Bondowoso