Pemerintahan

Pj Bupati Bondowoso Lantik 183 Kades dan Terima SK Pengesahan Perpanjangan Masa Jabatan

Editor PB
×

Pj Bupati Bondowoso Lantik 183 Kades dan Terima SK Pengesahan Perpanjangan Masa Jabatan

Sebarkan artikel ini
Pemkab Bondowoso
Pengesahan Perpanjangan masa jabatan kades 2021 sampai 2029 di Lobi Pendopo Bupati. Senin, 27/5/2024. (Foto: Dok. Yuniar/PortalBangsa)

Bondowoso, PORTALBANGSA.CO.ID – Pelantikan pengesahan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se Kabupaten Bondowoso sebanyak 183 orang dipimpin langsung oleh Pj. Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto di Lobi Pendopo Bupati. Senin, 27/5/2024

Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bupati Bondowoso No:188.45/408/430.4.2/2024 tentang perubahan atas keputusan Bupati Bondowoso No:188.45/1143/430.4.2/2021 tentang pengesahan dan pengangkatan Kades di Kabupaten Bondowoso dengan masa jabatan 2021 – 2027 diubah menjadi 2021 -2029

Seperti diketahui sebelumnya, masa jabatan Kepala Desa direvisi dari masa jabatan sebelumnya enam tahun, menjadi delapan tahun.

Hal tersebut tertuang pada Pasal 39 ayat (1) yang berbunyi, Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian ayat (2), Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Dalam arahannya Pj. Bupati Bondowoso menyampaikan hal paling krusial terkait dengan masa jabatan Kepala Desa yang sebenarnya tidak ada penambahan masa jabatan.

BACA JUGA :
Pasiops Kodim 0822 Turut Serta Melepas Keberangkatan Bantuan Sembako Gempa Cianjur

” Kalau di Undang-Undang No 6/2014 itu, masa jabatan kepala desa 6 tahun bisa 3 periode. Sementara revisi UU baru ini, 8 tahun kali 2 periode. Sama 16 tahun, cuma periodesasinya yang diubah, ” jelasnya

Bambang Siekwanto juga menambahkan bahwa penambahan masa jabatan diperlukan untuk memberi waktu konsolidasi kepada para kepala desa, mengingat di pemilihan Kepala Desa umumnya berdampak konflik sosial berkepanjangan.

” Sehingga masa jabatan enam tahun dinilai tidak cukup bagi para kepala desa untuk menyelesaikan ketegangan serta melaksanakan program pembangunan,” tambahnya

“ Dalam 6 tahun mungkin Kepala Desa masih sibuk konsolidasi sehingga habis masa jabatannya dan dirasa belum cukup waktunya untuk menghilangkan trauma-trauma, dengan perpanjangan waktu masa jabatan ini kepala desa diharapkan bisa berkosolidasi lagi, dan bisa melaksanakan amanah masyarakat,” tegas Pj Bupati

” Kepala desa merupakan kepala pemerintahan di tingkat desa dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat juga bertugas untuk melaksanakan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan desa, serta pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan, “ tambahnya

BACA JUGA :
Dandim 0822 Bondowoso Hadiri Rapat Koordinasi Kesiapan Operasi Ketupat Semeru 2024

Pj Bupati juga menegaskan dengan pelaksanaan pembangunan desa, nantinya akan didukung dana besar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Dana Desa maupun dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Alokasi Dana Desa (ADD), dan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah.

“Sebagai pengguna anggaran, kepala desa diberi kewenangan dan tanggung jawab sepenuhnya untuk melaksanakan pembangunan desa yang berorientasi pada upaya memajukan desa dan perekonomian masyarakat desa,” tuturnya

Ia juga berpesan, dengan penambahan masa jabatan Kades menjadi 8 Tahun ini harus tetap melakukan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi yang baik untuk dapat melakukan percepatan pembangunan di desa, dengan tetap melibatkan para stakeholder utama di desa, meskipun telah diberikan dukungan dana besar dan pembangunan melalui keswadayaan dengan mengedepankan nilai-nilai kegotong-royongan masyarakat sebagai bagian dari keistimewaan desa dapat tetap terjaga.

BACA JUGA :
Kembali Dapatkan Rekomendasi, DPP PDI Perjuangan Mantapkan Dukungan untuk Pasangan Calon Bambang Soekwanto dan Gus Baqir

“Saya minta agar saudara-saudara untuk bisa terus membangun Desa masing-masing melalui dukungan bersama antara pemerintah, masyarakat dan para pengusaha. Buktikan kehadiran saudara-saudara sebagai kepala desa dengan penambahan masa jabatan ini mampu membawa perubahan yang besar, khususnya untuk perubahan Kabupaten Bondowoso ke arah lebih baik lagi kedepan, “pungkas PJ. Bupati Bondowoso.

Pelantikan penambahan Masa Jabatan 8 tahun Kepala Desa ini dihadiri PJ. Bupati Bondowoso, Ketua DPRD Bondowoso, Pj Sekretaris Daerah, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kapolres Bondowoso, Dandim 0822 Bondowoso, para asisten Kabupaten Bondowoso, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Camat se Kabupaten Bondowoso, serta stakeholder dari desa yaitu Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perangkat desa dan undangan lainnya.