Pemerintahan

Bersama Bea Cukai Jember, Pemkab Bondowoso Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal Melalui Kesenian Daerah

Editor PB
×

Bersama Bea Cukai Jember, Pemkab Bondowoso Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal Melalui Kesenian Daerah

Sebarkan artikel ini
Pemkab Bondowoso
Kasat Pol PP Slamet Yantoko bekerjasama dengan Bea Cukai Jember gencar Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal. Jumat, 31/5/2024. (Foto: Dok. Yuniar/Portal Bangsa)

Bondowoso, PORTALBANGSA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bondowoso kembali menggelar Sosialisasi Gempur rokok ilegal melalui Satuan Polisi Pamong Praja yang bekerjasama dengan Disparbudpora dan Bea Cukai Jember pada Jumat malam, 31 Mei 2024.

Giat Sosialisasi ini diwarnai dengan kesenian tradisional seperti Tarian Topeng Konah, Singo Ulung dan Kesenian Ludruk. Dan kegiatan ini juga didanai dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBHCHT ) yang dialokasikan untuk Pemerintah Daerah

Selain itu, acara pentas seni dengan kesenian tradisionalnya juga dapat membantu dalam melestarikan budaya yang serta juga bisa menyampaikan informasi mengenai Gempur Rokok Ilegal dengan lebih menarik

Kasat Pol PP Slamet Yantoko dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah untuk memberikan hiburan dan pertunjukan kepada masyarakat Bondowoso khususnya sekaligus memberi sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

BACA JUGA :
Wujudkan Bersih Narkoba, Lapas Klas IIB Bondowoso Gelar Razia dan Test Urine

“ Sesuai dengan Petunjuk Pj Bupati Bondowoso Agar setiap bulannya memberikan hiburan dan pertunjukan dimana Kesenian Tradisional (Ludruk, Tari Topeng Konah, Singo Ulung) bisa selalu eksis ditengah era Globalisasi yang semakin modern,” ujarnya

Ia juga menjelaskan terkait kinerja Satuan Polisi Pamong Praja di kegiatan tersebut yakni dengan Sosialisasi serta dengan Penegakan hukum berupa operasi bersama Bea Cukai

“ Satuan Polisi Pamong Praja diberi amanah dalam Penegakan Hukum yang didalamnya ada dua poin, yakni Sosialisasi dan Operasi bersama Bea Cukai,” terangnya

Disisi Lain, Sardiyanto selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember menerangkan bahwa ada tiga sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat

“Dalam Tiga sosialisasi ini kami akan menjelaskan ciri ciri rokok ilegal seperti Tanpa Pita Cukai, rokok dengan pita bekas, rokok polos, serta dengan rokok dengan pita cukai palsu,” ujarnya

BACA JUGA :
Kapolres Bondowoso Memberangkatkan 5 Bus Dalam Giat Arus Balik Lebaran 1444 H

Ia juga menuturkan, berdasarkan Undang Undang tentang cukai dimana setiap orang yang mengedarkan rokok ilegal akan terancam hukuman Pidana penjara paling singkat Satu Tahun dan paling lama Delapan Tahun atau Pidana denda paling sedikit dua kali lipat nilai cukai dan paling banyak Dua Puluh kali lipat yang harus dibayar

“Mari kita bersama sama cegah peredaran rokok ilegal dan jaga penerimaan cukai, melalui DBHCHT cukai akan kembali kepada masyarakat. Jika ada penemuan perderan rokok ilegal segera laporkan kepada Sat Pol PP atau yang berwajib,” harapnya

Sementara itu Pj Bupati Bondowoso melalui Pj Sekda Haeriah Yulianti menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten terus berkomitmen dalam memerangi Rokok ilegal yang menurutnya sangat merugikan Pemerintah Daerah juga merugikan masyarakat

BACA JUGA :
Jokowi Buka Kongres XXV PWI di Bandung, Ratusan Wartawan Siap Hadir

“ Karena peredaran rokok ilegal ini sudah sangat merugikan berbagai pihak terkait, maka Pemkab Bondowoso melalui Sat Pol PP bekerja sama dengan Bea Cukai teru berkoomitmen untuk memerangi dan menekan peredarannya,” tuturnya

Dalam kesempatan itu pula, Haeriah Yulianti mengatakan tentang kesenian tradisional (lLudruk) yang dikemas dalam sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

“ Yang namanya sosialisasi harus ada cara mengumpulkan masyarakat, dengan menggandeng kesenian lokal yang multi player efeknya juga lumayan bagus juga bisa menghidupkan kembali kesenian daerah serta perekonomian bergerak juga sehingga merupakan satu rangkaian yang saling mensuport satu dengan lainnya,” pungkasnya