Pemerintahan

Pelantikan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Dua Tahun di Lumajang Diundur

Editor PB
×

Pelantikan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Dua Tahun di Lumajang Diundur

Sebarkan artikel ini

Lumajang, PORTALBANGSA.CO.ID – Pengukuhan dan Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Lumajang Jawa Timur diundur pada 14 Juni 2024. Semula kegiatan tersebut diagendakan pada 13 Juni 2024.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, Mustajib, A.Ma.PKB., SH, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, pada  Senin (10/6/2024) membenarkan terkait dengan diundurnya pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut.

BACA JUGA :
Viral ! Oknum  Pimpinan Ponpes Diduga Nikahi Santriwati di Bawah Umur Tanpa Restu Orang Tua

“Betul, diundur tanggal 14 Juni 2024,” akunya Mustajib.

Diundurnya pelaksanan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut, kata Mustajib, karena perlu adanya persiapan.

BACA JUGA :
Diskominfo Lumajang Gelar Rakor Pentingnya Digitalisasi Dalam Tata Kelola Pemerintahan

“Menyesuaikan dengan persiapan yang perlu dilakukan, agar acara bisa berjalan dengan baik,” jelas Mustajib.

Sebelumnya media ini, melalui konfirmasi dari ketua asosiasi kepala desa (AKD) dan kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) Kabupaten Lumajang menginformasikan bahwa pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Lumajang akan di laksanakan pada tanggal 13 Juni 2024, namun ada informasi kalau pelaksanaan nya di undur tanggal 14 Juni 2024.

BACA JUGA :
PKB Lumajang Dukung Muhaimin

( Atman )