Bondowoso, PORTALBANGSA.CO.ID – Bertempat di Gedung Graha DPRD Kabupaten Bondowoso Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pelayanan Publik digelar. Senin, 1/7/2024
Rapat Paripurna tersebut membahas Tanggapan atau Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bondowoso Ta. 2025 – 2045.
Dan juga Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso No.7 Th. 2016 Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso
Tampak hadir dalam rapat tersebut Pj. Bupati Bondowoso Drs. Bambang Soekwanto, Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir, para Wakil Ketua DPRD, Pj Sekda Bondowoso Haeriah Yuliati, Dandim 0822, Kapolres Bondowoso serta anggota DPRD dan Kepala OPD.
Ada yang menarik dalam rapat tersebut, Ketua Komisi 1 Tohari secara langsung meminta kepada Pj. Bupati Bondowoso untuk menetapkan Raperda tentang pelayanan publik
“Semoga bisa disahkan dalam Rapat Paripurna ini,” tuturnya
Karena, menurut Tohari tanpa Perbup pembangunan tidak akan bisa dilakukan
Pj Bupati Bondowoso pun menanggapi permintaan Ketua Komisi I tersebut. Ia mengatakan untuk rencana Perbup tentang Pelayanan Publik langsung akan dibuat hari ini.
“Kami akan langsung membuat Raperbup hari ini. Kemudian akan diajukan pada Kemendagri. Dikarenakan melalui aplikasi, insyaallah paling cepat 15 hari selesai.” tutup Pj Bupati Bondowoso