Polri

Hendak Edarkan Sabu di Jalan Raya, Dua Pengedar Di Tangkap

Editor PB
×

Hendak Edarkan Sabu di Jalan Raya, Dua Pengedar Di Tangkap

Sebarkan artikel ini
Polres Lumajang
Dua tersangka pengedar sabu diringkus Polres Lumajang. Minggu, 22 Juli 2024. (Foto: Dok. Atman/Portal Bangsa)

Lumajang, PORTALBANGSA.CO.ID – Dua orang pengedar narkoba di Lumajang kembali diringkus Satresnarkoba Polres Lumajang AZ (23) warga desa Jatigono, dan KD (28) warga desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir.

Keduanya diringkus di pinggir jalan desa Kabuaran, kecamatan Kunir, pada Jumat (19/7/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Kedua tersangka yang diamankan di jalan raya desa Kabuaran merupakan pengedar,” ungkap Kasat Narkoba AKP Aris Hariyanto melalui Kasubsi Pidm Sihumas Ipda Sugiarto, S.H.

BACA JUGA :
Calon Bupati Lumajang Dikriminalisasi, Mengapa?

Penangkapan kedua tersangka setelah polisi melakukan pengintaian sebelumnya mendapatkan laporan akan adanya transaksi narkoba di wilayah Kunir. Benar saja saat di geledah, dua orang pria dengan gerak-gerik mencurigakan itu terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA :
Wujudkan Pelayanan Ramah Berbasis HAM, Duta Layanan Lapas Lumajang Ikuti Pelatihan Bahasa Isyarat

“Saat dilakukan penggeledahan petugas mengamankan sabu seberat 1,04 gram dan sepeda motor Suzuki Satria FU milik tersangka,” ujar Ipda Sugiarto.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan, termasuk dari mana asal barang haram tersebut, serta sasaran penjualannya.

BACA JUGA :
Jelang Libur Sekolah, Satlantas Polres Lumajang dan Dishub Sidak Kelayakan Bus Pariwisata dan Umum

Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Ipda Sugiarto.
[22/7 14.19] SUGIARTO: Hendak Edarkan Sabu di Jalan Raya, Dua Pengedar Di Tangkap.

Reporter : Atman