Lumajang, PORTALBANGSA.CO.ID – KPU Lumajang menggelar pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (Paslon) calon bupati (Cabub) dan wakil bupati (Cawabub).
Bertempat di gedung RCC, Senin, (23/09/2024).
Saat pengundian tersebut, Ketua KPU Kabupaten Lumajang, Henariza Febriadmaja, memimpin langsung rapat pleno terbuka Yang didampingi oleh jajaran komisioner, Serta jajaran Forkopimka Lumajang,
Juga masing -masing pasangan calon Bupati dan wakil calon Bupati Lumajang, beserta pendukungnya.
Hasil dari pengundian tersebut nomer urut 1 adalah Calon Bupati Thoriqul Haq dan calon Wakil Bupati Lucita Izza Rafika.
Selanjutnya untuk Nomer urut 2 Calon Bupati Ir. Hj. Indah Amperawati Masdar, M.Si beserta calon Wakil Bupati Yudha Aji Kusuma.
Usai menerima nomer urut juga dilakukan penandatanganan berita acara dari hasil penetapan no urut dan pengesahan.
Berikut Adalah Pembacaan Keputusan KPU Nomor 1265 Tahun 2024, Oleh Ketua KPU Kabupaten Lumajang, Henariza Febriadmadja.
Tentang
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LUMAJANG TENTANG PENETAPAN NOMOR URUT PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI LUMAJANG DALAM PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024
Menetapkan :
KESATU : Menetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Lumajang, pada tanggal 23 September 2024. (Tono)