Situbondo, PORTALBANGSA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo melalui Satpol PP setempat menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai, Selasa, 15 Oktober 2024. Acara tersebut berlangsung di Aula Nidin Kodim 0823 Situbondo.
Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo, Sopan Efendi menyampaikan, sosialisasi ini diperuntukkan untuk anggota Linmas, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha se-Kecamatan Situbondo. “Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang aturan cukai dan dampak negatif dari peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mantan Kepala Bakesbangpol Situbondo ini mengungkapkan, maraknya peredaran rokok ilegal di Kecamatan Situbondo menjadi alasan Satpol PP menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai ini. “Kami optimistis dengan kegiatan ini bisa menekan peredaran rokok ilegal, khususnya di Kecamatan Situbondo,” tegasnya.
Dengan sosialisasi ini, sambung Sopan, diharapkan anggota Linmas, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha se-Kecamatan Situbondo bisa memahami peraturan perundang-undangan bidang cukai.
“Kami juga ingin menumbuhkan tentang bahaya rokok ilegal dan kami berharap kepada anggota Linmas, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha bisa bekerjasama dengan Satpol PP dan Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal,” pungkas Sopan.