Pemerintahan

Pemkab Situbondo Gelar Sosialisasi Perundang-undangan Bidang Cukai, Diikuti Puluhan Peserta

Redaksi
×

Pemkab Situbondo Gelar Sosialisasi Perundang-undangan Bidang Cukai, Diikuti Puluhan Peserta

Sebarkan artikel ini
Pemkab Situbondo
Pemkab Situbondo menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai, Selasa, 15 Oktober 2024. Acara tersebut berlangsung di Aula Nidin Kodim 0823 Situbondo.

Situbondo, PORTALBANGSA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo melalui Satpol PP setempat menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai, Selasa, 15 Oktober 2024. Acara tersebut berlangsung di Aula Nidin Kodim 0823 Situbondo.

Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo, Sopan Efendi menyampaikan, sosialisasi ini diperuntukkan untuk anggota Linmas, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha se-Kecamatan Situbondo. “Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang aturan cukai dan dampak negatif dari peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

BACA JUGA :
13 Ribu Warga Kurang Mampu di Situbondo Bakal Dapat Bansos Sembako DBHCHT

Lebih lanjut, Mantan Kepala Bakesbangpol Situbondo ini mengungkapkan, maraknya peredaran rokok ilegal di Kecamatan Situbondo menjadi alasan Satpol PP menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai ini. “Kami optimistis dengan kegiatan ini bisa menekan peredaran rokok ilegal, khususnya di Kecamatan Situbondo,” tegasnya.

BACA JUGA :
Diskoperindag Situbondo Gelar Bimtek IHT alokasi Dana DBHCHT Tahun 2023

Dengan sosialisasi ini, sambung Sopan, diharapkan anggota Linmas, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha se-Kecamatan Situbondo bisa memahami peraturan perundang-undangan bidang cukai.

BACA JUGA :
Bersama Bea Cukai Jember, Pemkab Bondowoso Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal Melalui Kesenian Daerah

“Kami juga ingin menumbuhkan tentang bahaya rokok ilegal dan kami berharap kepada anggota Linmas, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha bisa bekerjasama dengan Satpol PP dan Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal,” pungkas Sopan.