Kriminal

Video Ibu Ibu Kampanye di Dalam Masjid, Viral!

Editor PB
×

Video Ibu Ibu Kampanye di Dalam Masjid, Viral!

Sebarkan artikel ini
Bondowoso
Berkedok sosialisasi, seorang ibu (kerudung merah) diduga berkampanye di dalam masjid di Desa Sukosari Lor, Kecamatan Sukosari pada 4 Oktober lalu. (Foto: Dok. Yun/Portal Bangsa)

Bondowoso, PORTALBANGSA.CO.ID – Beredar video yang menunjukkan diduga oknum anggota muslimat melakukan kampanye di tempat peribadatan atau Masjid.

Dalam video berdurasi 15 detik itu, terlihat wanita mengenakan gamis dan kerudung merah putih didampingi seorang wanita mengenakan baju batik hijau menjabarkan sosok Ra Hamid dan Ra As’ad, paslon nomor urut 01 di Pilkada Bondowoso.

Sementara oknum anggota lain yang tampak mengenakan pakaian seragam muslimat lainnya terdiam menyimak penyampaian itu.

BACA JUGA :
Polres Bondowoso Melaksanakan Program Jum'at Berkah Berbagi dan Do'a Bersama Anak Yatim

Di sisi lain, sejumlah perempuan tengah sibuk memasang spanduk bertuliskan “PC Muslimat NU Bondowoso – Konsolidasi Organisasi”.

“Ra Hamid dan Ra As’ad. Siapa beliau, beliau adalah jajaran pengasuh pondok pesantren Nurul Jadid, dan juga Ra As’ad, pengasuh Pondok Pesantren Grujugan di sana ya,” kata wanita mengenakan gamis merah putih menggunakan microphone sebagaimana disitir dari video yang beredar.

Belakangan diketahui, kegiatan diduga kampanye berkedok ‘Konsolidasi Organisasi’ ini dilakukan di Masjid di Desa Sukosari Lor, Kecamatan Sukosari, pada 4 Oktober 2024 lalu.

BACA JUGA :
Kasdim 0822 Bondowoso Hadiri Rapat Paripurna Raperda Perubahan APBD 2023

Anggota Bawaslu, Ismaili, Kordiv PP dan Datin, dikonfirmasi membenarkan, video viral itu telah diterimanya. Bahkan ada yang mau melapor cuma tidak kembali ke kantor Panwascam.

Kemudian, Panwascam melakukan penelusuran informasi dan menemukan sejumlah fakta informasi. Namun begitu, pihaknya belum memanggil oknum-oknum yang ada di video tersebut.

“Nanti ketika kami sudah mengklarifikasi, nanti kita akan ungkap ke publik, karena sekarang masih dalam tahap investigasi,” terangnya.

BACA JUGA :
Dandim 0822 Bondowoso Hadiri Upacara Bendera HKN

Ia sendiri mengaku tengah mengkonsultasikan video kampanye di Masjid ini ke Bawaslu Jatim. Karena, ditemukan beberapa norma yang bertentangan dengan undang-undang Pilkada.

Disebutnya di dalam PKPU nomer 13 tentang kampanye dan UU Pilkada di pasal 69 tentang larangan berkampanye di tempat peribadatan.

“Potensi pidana pemilihan ada, makanya kami sedang konsultasikan mengenai sanksi itu,” pungkasnya. (yun)