Uncategorized

Resmi Lapor Bawaslu, Kuasa Hukum Paslon 02; Kami Inginkan Keadilan

Editor PB
×

Resmi Lapor Bawaslu, Kuasa Hukum Paslon 02; Kami Inginkan Keadilan

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Bondowoso
Tim kuasa pemenangan Paslon no urut 02 Junaedi secara resmi lapor Bawaslu terkait pengrusakan Banner. Jumat, 25/10/2024. (Foto: Dok. Yuniar/Portal Bangsa)

Bondowoso, PORTALBANGSA.CO.ID – Tim Kuasa Hukum pasangan calon 02 Pilkada Bondowoso resmi melaporkan perusakan banner yang terjadi di Desa Taal, Kecamatan Tapen.

Laporan dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pada Jum’at (25/10/2024).

Untuk diketahui, pada 24 Oktober 2024 kemarin beredar video rekaman CCTV dua pemuda yang merobek banner Paslon 02.

Junaedi, kuasa hukum tim pemenangan Paslon 02 Pilkada Bondowoso, menjelaskan, perusakan banner yang dilakukan oleh dua pemuda itu melanggar pasal 56 tentang larangan kampanye. Salah satunya perusakan alat peraga kampanye (APK).

BACA JUGA :
TNI-Polri Bondowoso Kompak Dengan Olah Raga Bersama

Perusakan ini ada sanksinya dan tercantum dalam pasal 187 ayat (3) bahwa seseorang jika merusak itu ada sanksinya yakni hukuman kurangan 6 bulan atau didenda Rp 100 juta.

“Identitasnya sudah kami ketahui,” terangnya.

Ia menyebut APK yang dirusak oleh dua pemuda ini merupakan APK yang dibuat mandiri oleh tim dengan design yang sama dengan yang dibuat KPU. Dan memang dalam aturan, tim pemenangan boleh menggandakan APK dengan jumlah 200 persen dari APK yang difasilitasi KPU.

BACA JUGA :
Serda Rijal Babinsa Pos Ramil Tamankrocok Komsos Dengan Peternak Sapi

“Saya menginginkan keadilan oknum tersebut harus dilakukan penyelidikan di pihak Gakkumdu,” tuturnya.

Mantan Ketua Komisioner KPU Bondowoso itu pun menghimbau agar para pendukung dan relawan tidak terprovokasi. Kemudian, tidak mengkampanyekan isu SARA, dan tidak melakukan perusakan APK.

“Kampanyelah visi dan misi paslon 02 saja. Agar kampanye itu elok,” tuturnya.

Sementara itu, Kordiv PP-Datin Bawaslu Bondowoso, Ismaili, membenarkan laporan resmi telah diterimanya terkait dugaan perusakan banner Paslon 02 di Desa Taal, Kecamatan Tapen.

“Si pelapor sudah kami berikan tanda terima pelaporan. Karena ini kan dugaan pidana,” jelasnya.

BACA JUGA :
Kodim 0822 Bondowoso Siap Mendukung Memberantas Segala Bentuk Tindak Pidana

Ia menyebut dugaan perusakan ini masuk dalam pidana pemilihan. Namun memang pihaknya akan melakukan kajian terhadap laporan ini dengan Gakkumdu.

Karena itulah, Ismaili menegaskan belum tahu apakah APK yang dirusak ini fasilitas KPU atau pun tim pemenangan yang membuat sendiri.


Namuh, dia menegaskan Paslon boleh memperbanyak APK sebanyak 200 persen dari yang fasilitasi KPU.

“Ini kita sedang tugaskan Panwascam untuk melihat secara langsung ke lokasi,” pungkasnya.