Lumajang, PORTALBANGSA.CO.ID – Sebelum hari santri Pemerintah Kabupaten Lumajang lewat akun resminya menghimbau dan melarang bagi ASN dan non ASN Pemkab Lumajang agar tidak berpose dengan jari tangan yang menunjukkan sebuah dukungan kepada salah satu paslon kabupaten Lumajang.
Di situ ada 8 pose Larangan dengan menggunakan jari tangan.
Kemudian pada 26 Oktober 2024 akun Tik tok Arya Wiraraja mengunggah postingan foto Sekda yang berpose dengan gaya jari tangan yang dilarang oleh Pemkab. Foto sekda tersebut muncul di peringatan hari Santri 22 Oktober 2024.
“Jadi foto Sekda yang berpose dengan dua jari ini disandingkan dengan foto foto larangan berpose yang dikeluarkan oleh akun resmi milik Pemkab Lumajang sendiri. Siapa yang menyandingkan? Yang menyandingkan adalah akun TikTok Arya Wiraraja,” ujar Fanani panggilan akrab Ilham Fanani.( tono)