Bondowoso, PORTAL BANGSA. CO. ID – Demo tunggal dilakukan oleh pengacara asal Situbondo Dr. Supriyono dengan berjalan kaki dari Bundaran Nangkaan sampai Pengadilan Negeri Bondowoso kelas 1B pada Jumat pagi, 27/12/2024
Aksi tersebut dilakukannya untuk menuntut hak keadilan kliennya atas nama Solikin (60th) setelah putusan eksekusi lahan seluas 5.220 m2 dan 750 m2 yang berada di Kecamatan Tamanan yang tak sesuai dengan harapan
” Tolong perhatikan hak klien saya yang sudah membayar uang muka sebesar 150 juta, kalau untuk eksekusi lahan kami tetap kooperatif asal uang tersebut dikembalikan, ” ujarnya saat dikonfirmasi awak media
Supriyono mengatakan, bahwa kliennya telah membeli tanah seluas 5.220 M2 dan 750 M2 di Desa Tamanan tersebut dengan harga tanah Rp 450 juta pada tahun 2016 lalu.
Tetapi, sebagai tanda jadi, Solikin membayar Rp 150 juta sebagai uang muka dan sisanya sebanyak 300 juta akan dibayar setelah perubahan nama sertifikat tanah
Bahkan dalam surat perjanjian jual beli itu ada tanda tangan dari Kepala Desa Tamanan yang pada saat itu dijabat oleh Adi Sucipto.
” Yang bertanda tangan adalah B. Joyo atau pihak penjual tetapi yang menerima uangnya adalah anak pertama dari B. Joyo atas nama Susilowati,” terangnya sembari menunjukkan bukti kuitansi pembayaran dan surat perjanjian jual beli.
Menurut Supriyono, meskipun jual beli batal tetapi ada uang muka sebesar 150 juta yang harus dikembalikan pada kliennya, dan Anehnya pihak keluarga penjual alias anak kedua dan ketiga B. Joyo tidak Terima dan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bondowoso Kelas 1 B
” Mungkin ada masalah internal atau miss komunikasi di keluarga penjual tersebut. Anehnya B. Joyo dan Susilowati ikut menggugat padahal mereka yang menerima uangnya,” tuturnya
Dijelaskannya lagi, bahwa dalam perjalanan sidang, pihaknya memenangkan perkara di PN Bondowoso dan Pengadilan Tinggi (PT). Namun saat putusan Kasasi jual beli antara penggugat dan tergugat dinyatakan batal karena tanah tersebut merupakan milik bersama.
” Meskipun jual beli itu batal, ada uang DP yang sudah dibayarkan sebesar Rp 150 juta sebagaimana bukti-bukti yang telah ditunjukkan. Semestinya uang itu dikembalikan karena jual beli itu dinyatakan batal,” katanya
Kemudian penggugat juga mengajukan permohonan eksekusi agar bangunan di atas tanah itu dibongkar. Bahkan eksekusi dijadwalkan pada Senin 30 Desember 2024 besok.
Pengacara tersebut juga melakukan gugatan perlawanan atas eksekusi itu. Namun eksekusi akan dilakukan dalam waktu dekat padahal gugatan perlawanan masih berlangsung.
Ia meminta agar eksekusi tersebut tidak dilakukan sebelum uang sebesar Rp 150 juta yang sudah dibayarkan oleh termohon eksekusi atau kliennya dikembalikan oleh pemohon.
Seandainya uang sebesar Rp 150 juta itu dikembalikan, maka pihak termohon akan membongkar sendiri bangunan gudang semi permanen di objek sengketa tersebut.
“Kami berharap agar hak klien kami diperhatikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso bukan hanya hak pemohon eksekusi, tetapi juga hak termohon eksekusi yang belum dilakukan oleh pemohon eksekusi. Monggo karena ini sudah inkrah, tidak apa-apa mengajukan permohonan eksekusi. Namun uang sebesar 150 juta harus segera dikembalikan,” harapnya
Sementara Plh Kepala PN Bondowoso, I Gede Susila Guna Yasa mengatakan, Ketua PN Bondowoso masih cuti sehingga tidak menemui langsung.
Namun aspirasi yang disampaikan oleh pihak kuasa termohon eksekusi kata dia, akan disampaikan kepada Kepala PN Bondowoso. Kepala PN kembali aktif pada Senin 30 Desember besok.
“Sudah saya tampung, kita akan catat. Nanti setelah bapak Ketua Pengadilan masuk seperti biasa, apa yang disampaikan akan dilaporkan ke beliau. Namun semua keputusan semua tergantung ketua Pengadilan Negeri,” pungkasnya