Bondowoso, PORTALBANGSA.CO.ID – Bambang Soekwanto dan Gus Baqir (Bagus) pasangan calon bupati dan wakil bupati Bondowoso dari no urut 02, ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut sebagaimana tanda terima pengajuan permohonan online dengan nomer online : 93/PHP.BUP/PAN.ONLINR/2024.
Tertulis bahwa pokok perkara yakni perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Kabupatan Bondowoso dengan pemohon Bambang Soekwanto dan Moh Baqir. Dengan kuasa hukum, Mohammad Hasby As Shiddiqi S.H.I dan Shipghotulloh Mujaddidi. Ditandatangi oleh Plt Panitera Muhidin, tertanggal 9 Desember 2024 pukul 14.54 WIB.
Pasca pengajuan gugatan ini, Paslon Bagus 02 menunggu sidang pleno pemeriksaan pendahuluan.
Berdasarkan PMK 14/2024, pada 8-16 Januari 2025 ini dilakukan pemeriksaan pendahuluan. Dalam hal ini memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.
Selanjutnya, sidang dengan agenda pemeriksaan akan digelar pada tanggal 17 Januari – 4 Februari 2025.
Pada tahap tersebut, Mahkamah Konstitusi akan mendengarkan jawaban dari KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta mengesahkan alat bukti.
Kemudian, tanggal 5 – 10 Februari 2025 akan dilanjutkan dengan rapat pemusyawaratan hakim (RPH) yang akan membahas laporan hasil pemeriksaan oleh panel hukum, pembahasan perkara, pengambilan putusan, serta penyusunan dan finalisasi putusan.
Pengucapan putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada tanggal 11-13 Februari 2025. Bagi perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan yang rencananya dilakukan pada tanggal 14 – 28 Februari 2025.
Mahkamah Konstitusi kembali menggelar RPH untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir. RPH ini dijadwalkan padatanggal 3 – 6 Maret 2025. Adapun sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir akan digelar pada 7-11 Maret 2025.
Saat dikonfirmasi awak media Cabup Bambang Soekwanto menyampaikan, berdasarkan jadwal tersebut memang betul. Tanggal 8 Januari 2024 pihaknya akan ke MK untuk pemeriksaan pendahuluan.
“Iya kita mengikuti jadwal itu,” tuturnya
Ia menegaskan, pengajuan gugatan ini bukan untuk menang atau kalah pasangan calon. Melainkan agar kemenangan rakyat tak dicuri.
Pihaknya sendiri membawa bukti pelanggaran dan kecurangan. Seperti yang terjadi di Desa Kasemek, Kecamatan Tenggarang, dan juga terjadi di beberapa TPS lainnya yang dilaporkan ke Bawaslu. Namun ternyata tidak ada PSU ulang seperti halnya di Kasemek.
Hal tersebut juga akan menjadi data yang diajukan, selain banyaknya orang meninggal yg ternyata masuk dalam daftar hadir.
“Kami bawa bukti pelanggaran dan kecurangan. Kami Ingin Pilbup yang jujur dan tidak membohongi masyarakat,” terangnya.
Ia mengaku tetap optimis, MK akan mengambil keputusan dengan jujur dan adil berdasarkan bukti yang ada.
“Kami percaya, MK akan bertindak dengan mengambil keputusan yang jujur dan adil berdasarkan bukti yang ada,” tutupnya