Bondowoso, PORTALBANGSA.CO.ID – Buntut dari unjuk rasa yang terjadi pada tanggal Senin, 20/1/2025 yang dilakukan oleh ratusan massa Laskar Jahanam membuat pihak dari Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) angkat bicara
Akhirnya, Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) menggelar press rilis yang digelar pada Selasa, 21/1/2025, dengan dipimpin langsung Pinca BRI Muhammad Rasyid Hudaya
Diketahui sebelumnya, ratusan massa laskar jahanam melakukan aksi unjuk rasa menuntut agar BRI menindak oknum Mantri unit Maesan diberhentikan atas dugaan ketidak profesionalan dalam pelayanan.
Disampaikan pimpinan BRI cabang Bondowoso, Muhamad Rosit Hudaya, jika pihak BRI sudah menjalankan sistem prinsip kehati-hatian dan good favorit governance utamanya dalam hal tersebut.
Menurutnya, demo tersebut diawali oleh pengajuan kredit atas nama Ahmad Bukhari dengan usaha bengkel las dan air minum isi ulang dengan pinjaman Kredit Usaha Rakyat di BRI unit Maesan sebesar Rp. 15 juta.
“Kemudian, melakukan pengajuan pinjaman lagi dengan dilayani oleh petugas dari BRI atas nama Vito,” katanya.
M.Rosit Hudaya menyebut, sesuai aturan dari BRI bahwa, untuk pengajuan baru kredit KUR, harus melunasi dulu atas pinjaman sebelumnya.
“Nasabah Ahmad Bukhari ini akhirnya, melunasi dengan harapan akan ada pengajuan lagi dan yang bersangkutan meminta menambah plafon menjadi Rp.25 juta,” jelasnya.
Seiring berjalannya waktu, lanjunya, usai dilunasi kemudian disurvei oleh petugas mantri atas nama Vito dan kepala unit atas nama Pangki yang akhirnya setelah dicek dan verifikasi ternyata, usaha dari yang bersangkutan ternyata hanya satu yaitu bengkel las.
“Ketika dikonfirmasi usaha air minum itu bukan milik yang bersangkutan dan akhirnya diputuskan oleh Kaunit dan Mantri pinjamannya hanya bisa diberikan sebesar Rp.11 juta,” katanya.
Menurutnya, proses kredit itu sudah berdasarkan hasil survei dan analisa usaha dan BRI tidak dapat memberikan vasilitas kredit yang diajukan oleh nasabah.
“Terkait penyaluran vasilitas tersebut BRI menyampaikan semua proses perbankan telah dilaksanakan sesuai analisa dan kelayakan usaha nasabah serta, telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan mengadakan prinsip kehati-hatian dan good favorit governance,” tutupnya