Berita

Kejaksaan Negeri Tetapkan Eks Wabup Bondowoso jadi Tersangka Korupsi

Editor PB
×

Kejaksaan Negeri Tetapkan Eks Wabup Bondowoso jadi Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Bondowoso
Penahanan eks wabup oleh kejari Bondowoso. Kamis, 13/2/2025. (Foto; Dok. Yuniar/Portalbangsa)

Bondowoso, Portalbangsa. Co. Id – Dugaan korupsi terkait dana hibah, Kejaksaan Negeri Bondowoso tetapkan Irwan Bachtiar mantan Wabup Bondowoso tahun 2018-2023 sebagai tersangka

Kajari Bondowoso melalui Kasi Intel Adi Harsanto membenarkan penahanan terhadap tersangka tersebut

BACA JUGA :
Anggaran DBHCHT Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2024, Mencapai Rp 65,5 Miliar

” Memang benar, sekarang sudah ditahan dan tersangka dibawa ke Lapas,” ujar Adi Harsanto saat dikonfirmasi. Kamis (13/2/2025).

BACA JUGA :
Gelar Gerakan Kemenangan Ganjar Mahfud, Tim Relawan Jatim Beragam Salurkan Ratusan Makanan Ringan

Ia juga menyebutkan bahwa mantan Wabup Bondowoso tersebut diduga melakukan korupsi dana hibah Kabupaten Bondowoso tahun 2023. Namun demikian ia tidak menyebutkan jumlah total kerugian negara dalam kasus ini

BACA JUGA :
Peresmian Aplikasi oleh Pj Bupati Bondowoso, Tingkatkan Pemahaman Keterampilan Operasional Aplikasi

” Senin nanti kita rilis, untuk totalnya belum diketahui,” tambahnya

Adi juga belum buka suara apakah dalam kasus ini bakal ada tersangka lain.

“Pengembangan pasti ada,” pungkasnya