Bondowoso, Portalbangsa. Co. Id – Dugaan korupsi terkait dana hibah, Kejaksaan Negeri Bondowoso tetapkan Irwan Bachtiar mantan Wabup Bondowoso tahun 2018-2023 sebagai tersangka
Kajari Bondowoso melalui Kasi Intel Adi Harsanto membenarkan penahanan terhadap tersangka tersebut
” Memang benar, sekarang sudah ditahan dan tersangka dibawa ke Lapas,” ujar Adi Harsanto saat dikonfirmasi. Kamis (13/2/2025).
Ia juga menyebutkan bahwa mantan Wabup Bondowoso tersebut diduga melakukan korupsi dana hibah Kabupaten Bondowoso tahun 2023. Namun demikian ia tidak menyebutkan jumlah total kerugian negara dalam kasus ini
” Senin nanti kita rilis, untuk totalnya belum diketahui,” tambahnya
Adi juga belum buka suara apakah dalam kasus ini bakal ada tersangka lain.
“Pengembangan pasti ada,” pungkasnya