Situbondo, PORTALBANGSA.CO.ID – Pemkab Situbondo menggandeng Ombudsman RI dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan kepada para ASN, Selasa, 25 Maret 2025 sore. Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua belah pihak.
Dalam kesempatan itu, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo mengatakan, pemandangan MoU ini sebagai bentuk komitmen anatara pemerintah daerah dengan Ombudsman RI dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembekalan kepada ASN. “Ini terkait dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ucapnya di Aula Lantai II Kantor Pemkab Situbondo.
Lebih lanjut, Bupati yang akrab disapa Mas Rio ini mengungkapkan, dengan adanya MoU ini diharapkan masyarakat Situbondo bisa mendapat pelayanan publik yang prima. “Jadi Pemerintah Kabupaten Situbondo telah melakukan tanda tangan MoU dengan Ombudsman RI terkait dengan pengawasan pelayanan publik. Ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” tegasnya.
Mas Rio pun menambahkan, untuk mengoptimalkan pelayanan publik, ia membuka layanan pengaduan Rio Call atau disingkat Ricall. “Layanan Rio Call atau Ricall ini saya buka untuk masyarakat umum. Siapa saja bisa langsung menghubungi saya, baik melalui media sosial saya maupun nomor WhatsApp saya. Apalagi saya kan aktif di grup-grup. Saya kira semua tahu nomor saya. Silakan infokan ke saya langsung jika ada pelayanan publik yang kurang maksimal,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, Ombudsman sebagai pengawas eksternal pelayanan publik merupakan lembaga negara yang mandiri dengan tugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, menerima, dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi.
“Selian itu, Ombudsman mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk BUMN, BUMD, BHMN, dan badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu,” ucapnya.
Najih mengungkapkan, di Kabupaten Situbondo mulai tahun 2023 hingga Maret 2025 terdapat 9 pengaduan kepada Ombudsman. Terbanyak terkait desa dan lembaga peradilan.
“Untuk di Kabupaten Situbondo sendiri tahun 2023 ada 1 pengaduan. Tahun 2024 ada 8 pengaduan dan untuk tahun 2025 belum ada,” pungkasnya.