Pemerintahan

Walikota Terima Audiensi Bapas Malang Kelas I, Bahas Pidana Kerja Sosial di Kota Probolinggo.

Editor PB
×

Walikota Terima Audiensi Bapas Malang Kelas I, Bahas Pidana Kerja Sosial di Kota Probolinggo.

Sebarkan artikel ini

Probolinggo, http://Portalbangsa. Co,. Id
Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, menerima audiensi dari jajaran Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang di Kantor Wali Kota. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bapas yang diwakili oleh Kasi Bimbingan Klien Dewasa, Sofia Andriani, menyampaikan profil dan peran Bapas dalam pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan klien pemasyarakatan. Sekaligus juga mengajukan permohonan dukungan dari wali kota terkait pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bentuk pidana alternatif dalam KUHP Nasional yang akan diterapkan di Kota Probolinggo, Selasa 22/7/2025 siang.

Pidana kerja sosial merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang menambah jenis pidana pokok dalam Pasal 65, selain pidana penjara, tutupan, pengawasan, dan denda. Pidana jenis ini mengusung pergeseran paradigma dari pendekatan pemidanaan yang represif menuju pemidanaan yang lebih restoratif dan edukatif.

Mengetahui rencana tersebut, Wali Kota dr. Aminuddin, menyambut baik dan menyatakan dukungannya terhadap rencana Bapas Kelas I Malang, khususnya terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi para terdakwa yang berada di Kota Probolinggo.

“Kerja sosial bagi mereka-mereka yang terdakwa karena kasus dan dihukum atau diwajibkan untuk kerja sosial ya, terutama yang mereka yang berasal dari kota Probolinggo, ya kita siap saja dan lebih bagus,” terangnya.

Dokter Amin juga memberi masukan terkait bentuk dan jenis kegiatan kerja sosial yang dapat dilaksanakan di wilayahnya. “Banyak nanti kita tawarkan beberapa ya karena kalau misalnya lingkungannya itu merupakan tempat fasilitas umum ya, kita kan banyak tinggal pilih saja. Bisa di alun-alun atau tempat-tempat monumen atau di masjid, banyaklah ya, tidak menjadi masalah itu,” pesan dr. Aminuddin

Lebih lanjut, Sofia menjelaskan bahwa Kota Probolinggo merupakan salah satu dari delapan wilayah kerja yang berada di bawah pengawasan Bapas Kelas I Malang. Dalam pelaksanaannya, kerja sosial ini akan mengedepankan prinsip kedekatan lokasi dan kesesuaian dengan keahlian pelakunya.

“Untuk diputus pidana kerja sosial, otomatis kami mempersiapkan tempatnya dahulu, di mana di situ disebutkan agar pelaku pelanggaran itu bisa melaksanakan kerja sosial harus terdekat dan yang sesuai dengan keahliannya, Karena kami di sini kan Bapas Malang juga wilayah kerja sampai delapan kota kabupaten, termasuk Kota Probolinggo,” kata Sofia.

Sofia juga berharap, sebelum pidana kerja sosial ini efektif diterapkan pada tahun 2026 mendatang, dapat disepakati perjanjian kerja sama antara lembaganya dengan Pemerintah Kota Probolinggo.

“Nanti kan dari pertemuan ini, Alhamdulillah kalau disepakati semua kita bisa menyusun PKS karena ini berkelanjutan nanti, kan startnya Tahun 2026 Januari nanti,” jelasnya. (Mamad)