Blitar, PORTALBANGSA.CO.ID – Senin pagi (4/8/2025), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar melaksanakan Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di ruang sidang DPRD.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD, H. M. Rifa’i, dengan didampingi Ketua DPRD Supriadi, Wakil Ketua III Hj. Ratna Dewi Nirwana Sari, serta Sekretaris DPRD Haris Susianto. Seluruh anggota Banggar dan TAPD hadir dalam pembahasan ini.
Agenda rapat difokuskan pada tindak lanjut hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Dalam kesempatan itu, Rifa’i mengingatkan bahwa penyusunan APBD tidak cukup hanya mengikuti ketentuan hukum, melainkan harus benar-benar menghadirkan manfaat nyata. “Kita harus menempatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagai prinsip utama agar masyarakat merasakan hasilnya,” ujarnya.
Rapat kerja berjalan dengan suasana kondusif. Para peserta memberikan masukan dan pandangan terhadap evaluasi yang disampaikan gubernur.
Ketua DPRD Supriadi menegaskan, setiap evaluasi harus dilihat sebagai sarana untuk perbaikan. “Catatan dari pemerintah provinsi harus dijadikan bahan introspeksi agar tata kelola keuangan daerah semakin baik ke depan,” jelasnya.
Sekretaris DPRD Haris Susianto menambahkan bahwa pembahasan teknis berikutnya akan diarahkan sesuai arahan gubernur. Dengan demikian, Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dapat segera ditetapkan menjadi perda.
Melalui rapat ini, DPRD Kabupaten Blitar menunjukkan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan APBD agar sesuai peraturan serta memberi dampak nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.( Siti)