Probolinggo, http://-Portalbangsa.co.id,– Wakil Wali (Wawali) Kota Probolinggo Ina Dwi Lestari menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan agenda Penyampaian Jawaban Kepala Daerah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Kamis (14/8), di Ruang Sidang Utama kantor DPRD setempat.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardani, dan turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah drg. Ninik Ira Wibawati, para Asisten, Staf Ahli, serta perwakilan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
Agenda utama rapat paripurna kali ini adalah penyampaian jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai dua Raperda, antara lain Raperda tentang Pengesahan Perusahaan Perseroan Daerah Handal Brilian Bayuangga Kota Probolinggo dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas saran, kritik, dan masukan yang telah disampaikan seluruh fraksi dalam Rapat Paripurna sebelumnya yang digelar pada tanggal 13 Agustus 2025.
“Saya menggarisbawahi beberapa hal yang saya anggap bersifat cukup strategis untuk ditindaklanjuti. Oleh sebab itu, diharapkan Raperda ini dapat segera dilakukan pembahasan,” ujar Ina.
Rapat ini menjadi bagian penting dalam proses pembentukan peraturan daerah, di mana terjadi dialog terbuka antara pihak eksekutif dan legislatif untuk mencapai kesepakatan bersama demi menghasilkan regulasi yang responsif dan berkualitas.
Ina juga menyampaikan penghargaan kepada fraksi-fraksi yang telah memberikan respons positif maupun yang mengusulkan agar pembahasan lebih lanjut dilakukan melalui forum-forum khusus, termasuk panitia khusus.
“Kami membuka ruang diskusi lebih lanjut dalam pembahasan di tingkat panitia khusus, dengan harapan segala upaya yang kita lakukan akan membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Probolinggo serta mendapat rida Allah SWT,” imbuhnya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (3) huruf (a) poin 3, Peraturan DPRD Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD, penyampaian jawaban eksekutif ini menjadi tahapan penting sebelum masuk pada proses pembahasan mendalam oleh pansus.
Dengan berakhirnya agenda paripurna ini, proses pembentukan Raperda akan berlanjut ke tahapan pembahasan substansi, yang diharapkan akan berlangsung secara konstruktif dan kolaboratif demi tercapainya regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat Kota Probolinggo. (Mamad)