Kriminal

2.2 M Raib, Mantan Kades dan Bendahara Padasan Ditahan Kejari Bondowoso

Editor PB
×

2.2 M Raib, Mantan Kades dan Bendahara Padasan Ditahan Kejari Bondowoso

Sebarkan artikel ini
Kejari Bondowoso
Tersangka dugaan korupsi dana desa (FAD) didampingi kuasa hukumnya saat digelandang ke Kejari Bondowoso. Rabu, 10/12/2025.

BONDOWOSO, http://Portalbangsa. Co. Id — Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Padasan, Kecamatan Pujer, akhirnya memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso resmi menetapkan mantan Kepala Desa Padasan berinisial FAD dan bendahara desa RM sebagai tersangka, setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyelewengan anggaran selama tahun 2022–2024.

Dalam konferensi pers, Rabu (10/12/2025), Kepala Kejari Bondowoso Dzakiyul Fikri mengungkapkan bahwa hasil penyidikan dan audit bersama Inspektorat menunjukkan kerugian negara yang membengkak hingga lebih dari Rp2,2 miliar.

BACA JUGA :
Kodim 0822 Bondowoso Gelar Komsos Untuk Perkuat Sinergitas

“Hasil penyidikan menunjukkan kerugian negara lebih dari Rp2,2 miliar. Nilai ini sangat signifikan untuk skala desa,” tegasnya.

Penetapan tersebut langsung direspons keras oleh pihak tersangka. Kuasa hukum FAD dan RM, Dedi Rahman Hasyim, S.H., M.H., menilai perhitungan kerugian negara tersebut tidak sesuai kondisi lapangan.

BACA JUGA :
Dari Kontroversi ke Kesepakatan: KDMP Mojongapit Bergeser, Pendidikan Kembali Bernafas

“Angka itu terlalu tinggi dan tidak mencerminkan keadaan sebenarnya. Klien kami keberatan keras,” ujarnya.

Sementara itu, bendahara desa RM menyatakan dirinya tidak mengetahui secara detail proses pengelolaan dan pengambilan keputusan terkait dana yang kini menjadi objek perkara.

hukum menegaskan bahwa mereka tetap menghormati proses hukum. Namun, asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi.

BACA JUGA :
Prof Harris Arthur : Progam Sekolah Rakyat Solusi Atasi Kemiskinan dan Putus Sekolah

“Kesimpulan apa pun harus dibuktikan di persidangan. Kami berharap publik dan pihak terkait memberikan ruang pemeriksaan yang objektif, adil, dan transparan agar semua fakta terungkap,” pungkas

Penanganan kasus ini terus berlanjut, dan Kejari Bondowoso memastikan akan membuka perkembangan terbaru kepada publik sesuai prosedur yang berlaku.