BONDOWOSO, http://Portalbangsa. Co. Id — Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Padasan, Kecamatan Pujer, akhirnya memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso resmi menetapkan mantan Kepala Desa Padasan berinisial FAD dan bendahara desa RM sebagai tersangka, setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyelewengan anggaran selama tahun 2022–2024.
Dalam konferensi pers, Rabu (10/12/2025), Kepala Kejari Bondowoso Dzakiyul Fikri mengungkapkan bahwa hasil penyidikan dan audit bersama Inspektorat menunjukkan kerugian negara yang membengkak hingga lebih dari Rp2,2 miliar.
“Hasil penyidikan menunjukkan kerugian negara lebih dari Rp2,2 miliar. Nilai ini sangat signifikan untuk skala desa,” tegasnya.
Penetapan tersebut langsung direspons keras oleh pihak tersangka. Kuasa hukum FAD dan RM, Dedi Rahman Hasyim, S.H., M.H., menilai perhitungan kerugian negara tersebut tidak sesuai kondisi lapangan.
“Angka itu terlalu tinggi dan tidak mencerminkan keadaan sebenarnya. Klien kami keberatan keras,” ujarnya.
Sementara itu, bendahara desa RM menyatakan dirinya tidak mengetahui secara detail proses pengelolaan dan pengambilan keputusan terkait dana yang kini menjadi objek perkara.
hukum menegaskan bahwa mereka tetap menghormati proses hukum. Namun, asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi.
“Kesimpulan apa pun harus dibuktikan di persidangan. Kami berharap publik dan pihak terkait memberikan ruang pemeriksaan yang objektif, adil, dan transparan agar semua fakta terungkap,” pungkas
Penanganan kasus ini terus berlanjut, dan Kejari Bondowoso memastikan akan membuka perkembangan terbaru kepada publik sesuai prosedur yang berlaku.













