Bondowoso, http://Portalbangsa. Co. Id – Pemkab Bondowoso bersama DPRD Bondowoso secara resmi menyepakati penetapan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis dalam rapat paripurna DPRD Bondowoso.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati dan Ketua DPRD Bondowoso, di Aula gedung Paripurna DPRD Bondowoso, Rabu (7/1/2026).
Dua raperda yang disetujui yakni perubahan atas peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa.
Bupati Bondowoso, Abd. Hamid Wahid, menyampaikan bahwa persetujuan dua raperda tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat pembangunan daerah, baik dari sisi fiskal maupun tata kelola pemerintahan desa.
“Alhamdulillah, persetujuan dua raperda ini merupakan bentuk komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan regulasi yang adaptif, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Bondowoso,” ujarnya.
Ia menegaskan terkait perubahan perda pajak daerah dan retribusi daerah, bahwa kebijakan ini disusun sebagai tindak lanjut hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemekeu), sekaligus penyesuaian kebijakan fiskal daerah dengan kebutuhan riil pembangunan.
“Perubahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara adil dan berkelanjutan,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah Kabupaten Bondowoso tetap berkomitmen agar kebijakan pajak dan retribusi tidak menjadi beban berlebihan bagi masyarakat maupun dunia usaha, namun mampu mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
Sementara itu, perubahan kedua atas perda tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa dinilai memiliki peran penting dalam menjaga kualitas demokrasi di tingkat desa.
“Desa adalah pondasi utama pembangunan daerah. Oleh karena itu, regulasi yang mengatur kepemimpinan desa harus disusun secara hati-hati, demokratis, dan berkeadilan, serta mampu mencegah potensi konflik sosial,” terangnya.
Ia juga menambahkan, perubahan regulasi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Menindaklanjuti persetujuan tersebut, pemerintah Kabupaten Bondowoso akan segera mengajukan permohonan nomor register kepada Gubernur Jawa Timur agar kedua raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Kami akan memastikan implementasi dua perda ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bondowoso dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” pungkasnya.













