Bondowoso, http://PORTALBANGSA.CO.ID -Isu legalitas operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kembali mengemuka. Dari total 43 SPPG yang beroperasi dan akan beroperasi, baru 15 dapur yang dinyatakan telah mengantongi Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sementara sisanya masih dalam proses.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, mengakui bahwa pemenuhan SLHS tidak bisa dilakukan secara instan karena harus mengikuti petunjuk teknis (juknis) yang ketat. Prosesnya mencakup pemeriksaan laboratorium, kelayakan dapur, hingga uji sampel makanan yang melibatkan relawan.
“Proses SLHS memang panjang. Harus ada uji lab dan makanan untuk relawan. Kalau dapurnya tidak sesuai juknis, tentu tidak bisa langsung keluar,” ujarnya.
Meski demikian, kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat sebagian SPPG disebut sudah beroperasi meski belum mengantongi SLHS secara resmi. BGN menegaskan bahwa seluruh SPPG yang sudah berjalan saat ini telah mendaftar SLHS, sehingga masih diberikan waktu untuk melengkapi persyaratan.
Namun, bagi SPPG yang baru akan beroperasi, BGN menetapkan batas waktu tegas. Setiap dapur wajib mendaftarkan SLHS maksimal satu bulan sejak mulai beroperasi. Jika tidak, maka akan dikenakan sanksi penutupan.
“Kalau sudah satu bulan tidak mendaftar, kita beri waktu satu minggu. Kalau tetap tidak, langsung kita tutup,” tegas Nanik.
Isu ini menjadi sorotan karena SLHS bukan sekadar dokumen administratif, melainkan jaminan keamanan pangan dan kesehatan masyarakat, khususnya bagi penerima manfaat program pemenuhan gizi.
Publik kini menanti konsistensi pengawasan dan penegakan aturan agar program strategis nasional ini tidak justru menimbulkan risiko kesehatan di lapangan.













