JOMBANG, http://Portalbangsa. Co. Id – Kasus perampokan disertai kekerasan terhadap pasangan lansia, Loo Sianturi (67) dan Lilik Anggraini (62), di wilayah Sumobito, Kabupaten Jombang, akhirnya berhasil diungkap.
Aksi kejahatan ini melibatkan komplotan berjumlah lima orang, termasuk seorang warga setempat yang berperan sebagai pengintai. Pelaku berinisial Purnomo (37), warga lokal, diketahui memiliki peran kunci dalam merancang aksi tersebut.
Ia secara rutin memantau aktivitas harian korban, terutama saat pasangan lansia itu pulang dari usaha toko sembako milik mereka, Toko Sumber Hidup.
Dari hasil pengamatannya, Purnomo menyimpulkan waktu paling rawan adalah saat korban membawa uang hasil penjualan.
Ia juga mempelajari rute perjalanan korban untuk menentukan titik penyergapan, sebelum akhirnya informasi tersebut diserahkan kepada empat pelaku lain yang bertindak sebagai eksekutor.
Keempat pelaku tersebut yakni M. Slamet Toha (46) asal Surabaya, Abdul Malik (48) dari Bangkalan, serta dua pelaku lain berinisial MAT dan SAF yang hingga kini masih buron.
Aksi perampokan terjadi pada Rabu (25/2) sekitar pukul 17.40 WIB, saat korban dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor. Di pertigaan dekat TK Kartika IV-56, para pelaku yang telah bersiap langsung melakukan penyergapan.
Dua pelaku menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU memepet korban dari samping, sementara dua lainnya dengan Honda Vario menabrak motor korban dari belakang hingga terjatuh.
Dalam kondisi tak berdaya, korban kemudian diserang dengan senjata tajam. Lilik Anggraini mengalami luka bacok di tangan kiri, sementara Loo Sianturi mengalami luka di bagian punggung. Pelaku kemudian merampas tas berisi uang tunai sekitar Rp10 juta sebelum melarikan diri.
Aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran. Hasilnya, tiga pelaku berhasil diamankan secara bertahap. M. Slamet Toha ditangkap di Surabaya, Abdul Malik di Bangkalan, dan Purnomo di wilayah Jombang.
Sementara itu, dua pelaku lainnya yang berinisial MAT dan SAF masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang sepanjang 50 cm, tiga unit ponsel, serta satu helm yang digunakan saat beraksi.
Kasus ini menjadi peringatan serius akan pentingnya kewaspadaan terhadap tindak kriminal yang direncanakan secara matang, termasuk dengan melibatkan orang terdekat atau lingkungan sekitar sebagai pengamat. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah kejahatan serupa terulang. (Naiy)











