Kriminal

LBH Abunawas Dampingi Korban Dugaan Persetubuhan Anak, Keluarga Soroti Sikap Oknum Kades Tidak Objektif

Editor PB
×

LBH Abunawas Dampingi Korban Dugaan Persetubuhan Anak, Keluarga Soroti Sikap Oknum Kades Tidak Objektif

Sebarkan artikel ini
LBH Abunawas
Pendampingan oleh LBH Abunawas saat dikonfirmasi seusai pendampingan dan pelaporan ke unit PPA Sat Reskrim Bondowoso. Senin, 11/5/2026. (Foto: Dok. Yuniar/portalbangsa)

Bondowoso, http://PORTALBANGSA.CO.ID — Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Bondowoso menjadi perhatian publik setelah keluarga korban melaporkan seorang remaja berinisial A (18), warga Kecamatan Tlogosari, ke pihak berwajib.

A dilaporkan setelah diduga menghamili korban berinisial Bunga (16), yang kini disebut telah memasuki usia kandungan delapan bulan. Pihak keluarga korban mengaku kecewa lantaran hingga saat ini belum ada tanggung jawab yang jelas dari pihak terlapor maupun keluarganya.

Menurut keterangan keluarga yang tidak ingin disebut namanya sudah berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan dan sempat dilakukan beberapa kali. Namun pembicaraan disebut tidak pernah menghasilkan kepastian.

“Kami sudah datang baik-baik meminta tanggung jawab, tetapi selalu berbelit-belit dan tidak ada kejelasan,” ujarnya

Selain persoalan tanggung jawab, keluarga korban juga menyoroti sikap seorang oknum Kepala Desa yang disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan terlapor. Keluarga menilai oknum tersebut terkesan lebih berpihak kepada pelaku dibanding membantu penyelesaian persoalan secara objektif.

“Kami tidak menyebut menghalangi proses hukum, tetapi sikapnya dinilai terlalu membela pihak pelaku meskipun korban saat ini sudah hamil besar,” ungkapnya.

Pihak keluarga berharap aparat desa dapat bersikap netral dan mengedepankan perlindungan terhadap korban, mengingat kasus tersebut melibatkan anak di bawah umur.

Karena tidak menemukan titik penyelesaian, keluarga korban akhirnya menunjuk Nurul Jamal Habaib S. H sebagai pendamping hukum dan membawa perkara tersebut ke ranah hukum. Kuasa hukum pelapor meminta agar kasus diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Korban masih berusia 16 tahun sehingga perlindungan hukum terhadap anak harus menjadi perhatian utama,” pungkas pengacara kondang ini saat dikonfirmasi seusai melakukan pendampingan di Polres Bondowoso. Senin, 11/5/2026.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor maupun kepala desa yang disebut dalam pengakuan keluarga korban belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

banner 400x130