JEMBER, PORTALBANGSA.CO.ID– Vina Ayu Qurotul Azizah bersama suaminya, Moch Malik Ibrahim, warga asal Cluring, Banyuwangi, mendatangi Mapolres Jember, Kamis (1/10/2026). Kedatangan mereka didampingi tim kuasa hukum Hilman Lintang Pangestu, S.H., serta mendapat pendampingan dari LSM Sakera Jember.
Kedatangan Vina dan Malik untuk memenuhi panggilan penyidik Polres Jember terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang mereka layangkan menyusul persoalan penarikan satu unit mobil Toyota Innova Reborn bernomor polisi P 1990 YQ oleh pihak leasing TAF.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor: LPM/1077/IX/2026/SPKT/POLRES JEMBER.
Hilman Lintang Pangestu, yang akrab disapa Lintang, mengatakan kedatangannya ke Mapolres Jember merupakan bagian dari proses pemeriksaan atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan oleh kliennya.
“Kedatangan kami ke sini untuk memenuhi panggilan penyidik terkait laporan klien kami ke Polres Jember atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh leasing TAF,” ujar Lintang.
Selain mendampingi kliennya, tim kuasa hukum juga menghadirkan dua orang saksi utama untuk menjalani pemeriksaan penyidik. Menurut Lintang, pihaknya menilai proses penarikan kendaraan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut karena diduga tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).
“Dalam pemeriksaan tersebut, tim kuasa hukum menghadirkan dua orang saksi utama untuk memperkuat laporan kami,” jelasnya.
Berawal dari Keterlambatan Angsuran
Vina menjelaskan, persoalan tersebut bermula ketika dirinya mengalami keterlambatan pembayaran angsuran kendaraan sebanyak satu kali dan memasuki bulan kedua.
Menurut Vina, kondisi tersebut terjadi setelah kendaraan miliknya mengalami kecelakaan sehingga dirinya tidak dapat bekerja secara normal.
Ia kemudian mengaku didatangi sejumlah orang yang mengaku dari pihak TAF dengan alasan menawarkan asuransi kecelakaan.
“Saat itu saya berada di rumah orang tua. Di rumah saya ada suami. Tiba-tiba ada tamu yang mengaku dari TAF dan menawarkan asuransi kecelakaan. Kebetulan mobil kami baru mengalami kecelakaan,” ungkap Vina.
Vina mengatakan, pihak yang datang ke rumahnya juga menawarkan diskon biaya perbaikan kendaraan. Karena tertarik dengan tawaran tersebut, kendaraan kemudian dibawa ke kantor TAF.
Namun, sesampainya di kantor, menurut pengakuan Vina, suaminya diminta menandatangani daftar kehadiran dan kunci kendaraan kemudian diminta oleh pihak leasing.
“Padahal keterlambatan kami belum sampai tiga bulan. Keterlambatan itu juga karena kami mengalami kecelakaan dan tidak bisa bekerja. Dari dasar itulah kami melaporkan persoalan ini ke Polres Jember,” ujarnya.
Akan Tempuh Jalur Hukum
Selain didampingi kuasa hukum, Vina dan Moch Malik Ibrahim juga mendapat dukungan serta pendampingan dari LSM Sakera Jember dalam proses hukum tersebut.
Pihak pelapor menyatakan, perkara tersebut tidak hanya akan ditempuh melalui jalur pidana, tetapi juga membuka kemungkinan untuk melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Nanti setelah proses di kepolisian selesai, tidak menutup kemungkinan kami juga akan ke OJK,” ujar Lintang.
Ia menegaskan, pihaknya akan menempuh langkah hukum sesuai dengan perkembangan proses pemeriksaan.
“Terkait upaya hukum yang akan kami lakukan, kita akan melakukan tindakan secara pidana maupun perdata,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, persoalan tersebut masih dalam proses penanganan dan pemeriksaan oleh penyidik Polres Jember.(Hosairi)








