Bondowoso, PORTAL BANGSA. CO. ID – Ada yang berbeda di HUT Kemerdekaan RI ke 79 saat penyerahan remisi kepada warga binaan oleh Lapas IIB Bondowoso, sejumlah media atau jurnalis dilarang masuk meliput kegiatan tersebut pada Sabtu, 17/8/2024
Hal ini menjadi sebuah pertanyaan, dikarenakan penyerahan remisi yang harusnya menjadi momen pemberitaan menarik untuk dipublikasi tetapi terhambat oleh larangan dari pihak Lapas
Saat dikonfirmasi, Kalapas Bondowoso Dian Artanto memberikan alasan bahwa harus ada ijin dari Kementerian Kantor Wilayah dan kegiatan pelaksanaan bukan ditempat seperti biasa, tetapi di Aula
” Harus ada izin dari Kementerian Kanwil bagi media atau wartawan yang akan memasuki lingkungan Lapas untuk melakukan kegiatan peliputan. Kalau sebelumnya kan acaranya didalam blok, sedangkan sekarang didalam aula,” ujarnya
Dian memambahkan media atau jurnalis yang akan memberitakan akan diberi dokumentasi dan release dari Humas Lapas Bondowoso.
“Nanti bisa koordinasi dengan humas Lapas untuk narasi pemberitaan dan fotonya, ” tambahnya.
Disinggung masalah ada warga binaan baru terkait kasus Korupsi di lapas IIB Bondowoso, Kalapas menyampaikan ketidak tahuannya
” Oh.. ga tau, ” tuturnya sambil tertawa
Sementara, Arik Kurniawan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bondowoso menyayangkan sikap Kalapas Bondowoso yang melarang Wartawan meliput kegiatan HUT ke-79 RI didalam Lapas.
” Wartawan ini dilindungi Undang Undang, kita bukan teroris, kita bukan penjahat kok dilarang masuk Lapas, kalau beralasan karena diruangan Aula tidak masuk akal, seharusnya yang dilarang saat kegiatan didalam Blok Narapidana dengan alasan keamanan itu baru logis,” tegasnya.
Sekedar informasi, larangan wartawan meliput kegiatan didalam Lapas ini merupakan hal baru berbeda dengan tahun sebelumnya yang dialami media / jurnalis di Bondowoso yang bertepatan dengan HUT ke-79 Republik Indonesia.