Uncategorized

Minim Laporan Dari Lembaga Penggalang Donasi, Ada Apa?

Editor PB
×

Minim Laporan Dari Lembaga Penggalang Donasi, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini

Lumajang, PORTALBANGSA.CO.ID
BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menuturkan, setiap tahun laporan menyangkut donasi yang masuk dan keluar ke BAZNAS disampaikan ke Pemerintah Daerah.

Drs. HM. Nur Sjahid, MA, Ketua BAZNAS Kabupaten Lumajang, mengatakan,
dari data yang ada, jumlah total uang yang dikeluarkan oleh BAZNAS keseluruhan sekitar Rp 50 miliar lebih sedikit, termasuk untuk Huntara.

“Dan Pak Sekda ketika menerima surat laporan BAZNAS memberikan feedback tentang jawaban surat yang kita serahkan kepada pemda. Bahkan pak Sekda kemarin ke sini. Malah rencana akan membangun kantor induk di Masjid Huntara,” katanya.

Terkait bantuan dari berbagai donatur untuk warga yang terdampak erupsi Gunung Semeru, beberapa waktu lalu,

BACA JUGA :
Polisi evakuasi jasad bayi Ditemukan Tersangkut di Sungai Mujur

dia menyampaikan, bentuk bantuannya beragam. Bantuan berupa barang disampaikan langsung ke BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), sedangkan bantuan berupa uang yang diterima oleh Pemda diserahkan ke BAZNAS.

“Kalau donasi berupa uang, pihak pemda memanggil Ketua BAZNAS untuk menerima uang tersebut. Misalnya dari lembaga A, B, dan seterusnya,” terangnya

Dia juga menjelaskan, lembaga yang tidak melaporkan hasil donasinya ke BAZNAS, maka BAZNAS tidak tahu bagaimana bentuk pertanggung jawabannya.
“Apakah dana hasil donasinya diberikan kepada yang berhak menerima atau tidak,” tukasnya.

Apakah hasil donasinya benar-benar sampai seluruhnya kepada penerima atau tidak. “Selama BAZNAS tidak menerima laporan hasil donasi dari instansi/ lembaga lain, maka BAZNAS tidak tahu menahu dan tidak bisa bertanggung jawab,” tandasnya.

BACA JUGA :
Polres Bondowoso Berbagi Bersama Anak Yatim Piatu dan Do'a Bersama

Dilanjutkan olehnya, lembaga yang menggalang dana erupsi Semeru yang tidak melaporkan hasilnya ke publik maupun ke7 lembaga yang berwenang itu yang perlu diklarifikasi. “Kalau dari instansi atau lembaga yang lain kita gak tahu,” tukasnya.

Dia juga sempat memaparkan, kalau BAZNAS diminta untuk menyerahkan laporannya ke Pemda atau Polda misalnya, mestinya lembaga/ instansi/ LSM yang lain, juga harus begitu. “Tapi kita tidak tahu lembaga lain yang menyalurkan sendiri hasil donasinya, karena laporannya tidak masuk ke BAZNAS,”tambahnya.

Dia juga menyinggung soal laporan donasi erupsi Semeru dari Kwarcab Pramuka Lumajang dan LSM. Awalnya Nur Sjahid menyatakan laporan Pramuka Lumajang masuk ke BAZNAS. Namun setelah dilihat datanya ternyata tidak ada.

BACA JUGA :
Peringati Hari Juang Kartika, Kodim 0822 Bondowoso Gelar Bakti Sosial Dan Donor Darah

“Laporan yang masuk hanya dari kepolisian, pengadilan, dan dari gabungan mahasiswa. Sementara laporan dari Pramuka Lumajang di BAZNAS tidak ada. Katanya sih langsung ke Pemda. Katanya begitu. Yang jelas tidak ada laporan ke BAZNAS. Di catatannya di BAZNAS gak ada laporan dari Pramuka Lumajang,”tambahnya lagi.

Perlu diketahui, dalam pasal 9 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana berbunyi : Setiap pengumpulan dana penggulangan bencana wajib mendapat izin dari instansi atau lembaga yang berwenang. (tono)