Berita

Antara Kunjungan Presiden dan Gugatan Warga Ijen Bondowoso, Wakil Ketua DPC Grib Jaya Bondowoso Buka Suara

Editor PB
×

Antara Kunjungan Presiden dan Gugatan Warga Ijen Bondowoso, Wakil Ketua DPC Grib Jaya Bondowoso Buka Suara

Sebarkan artikel ini
Grib jaya Bondowoso
Para pengurus Grib Jaya Bondowoso usai pelantikan. Senin, 28/4/2025 (Foto;Dok.Yuniar/Portalbangsa)

Bondowoso, PORTALBANGSA.CO.ID – Sidang lanjutan kasus “TRIO BONDOWOSO” Ahmad Yudi Purwanto, Jumari, dan Fajariyanto, yang berkonflik dengan Java Coffee Estate (JCE), garapan PTPN I Regional digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Bondowoso.Senin (28/4/2025)

Sidang diawali dengan agenda mendengarkan pendapat ahli. Sedang diluar gedung persidangan, massa aksi yang menuntut pembebasan tiga terdakwa pun terus berlanjut menyita perhatian khususnya warga Bondowoso.

Sementara itu, ditengah berjalannya kasus sengketa, santer berhembus issue Bupati Bondowoso yang meng inisiasi kunjungan Presiden ke PT Metco di Kecamatan Ijen.

Seandainya kunjungan Presiden Prabowo tersebut terlaksana, tentu menjadi angin segar bagi warga Ijen untuk menyampaikan aspirasi pembebasan lahan, serta upaya pembebasan Tiga terdakwa kasus provokasi warga terkait hak guna usaha warga vs PTPN kecamatan Ijen.

Bukan tidak mungkin dilakukan, mengingat Ijen yang awalnya memakai nama Sempol adalah satu dari 23 kecamatan di Bondowoso memiliki 6 pemerintahan Desa yang semestinya mendapat hak yang sama dalam pengelolaan desa juga hak yang sama dalam keadilan sosial.

Hal ini membuat Wakil Ketua DPC Grib Jaya Bondowoso Joni AP buka suara, Ia menjelaskan sebagaimana yang telah termaktub dalam UUD 1945 serta amanah undang undang no. 6 th 2014 Tentang desa

“Isi dari UUD 1945 dan UUD no 6 pasal 4 tersebut adalah tujuan memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia serta memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”, tuturnya

“Selain itu dalam Undang undang yang sama juga mensyaratkan memiliki sumber daya alam, sumber daya manusia serta sumber daya ekonomi untuk menunjang pemerintahan dan kesejahteraan warga desa, hal yang tidak utuh didapatkan warga Ijen selama menjadi warga desa selama ini”, tambahnya

Selaku warga Bondowoso sekaligus Wakil Ketua DPC Grib Jaya Bondowodo,Joni mewakili warga ijen berharap pada Presiden RI agar dapat mendengar dan merealisasikan harapan seluruh warga Ijen.

” Kami mewakili warga Ijen sangat berterimakasih jika Bupati Bondowoso benar benar meng inisiasi kunjungan Presiden ke PT Metco, tetapi kami juga sangat berharap agar kepentingan aspirasi warga Ijen menjadi prioritas untuk disampaikan kepada Bapak Presiden”, tegasnya (Yuniar)