Bondowoso, http://Portalbangsa. Co. Id— Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, baik yang disampaikan langsung maupun melalui organisasi masyarakat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kajari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, didampingi Kasi Intelijen, Adi Harsanto, pres s rilis yang digelar di ruang Kejaksaan Negeri Bondowoso. Rabu, (10/12/2025).
Kajari Bondowoso Dzakiyul Fikri menyampaikan bahwa Kejaksaan memiliki tanggung jawab untuk memberikan kepastian kepada masyarakat terkait laporan yang masuk, termasuk memilah mana yang dapat dipublikasikan dan mana yang masih harus dirahasiakan demi menjaga proses hukum.
“Semua laporan masyarakat kami tindak lanjuti. Ada yang bisa kami buka ke publik, ada yang tetap harus dirahasiakan hingga proses hukum memungkinkan,” jelasnya
Informasi Dibuka Bertahap Sesuai Tahap Penanganan. Dzakiyul Fikri menegaskan bahwa transparansi tetap dijaga, namun harus seimbang dengan kehati-hatian hukum.
“Nanti, jika sudah rampung dan bisa disampaikan, kami akan buka ke publik. Untuk sekarang, yang masih dalam pendalaman tentu ada batasan informasi,” tegasnya.
Pihaknya pun menegaskan bahwa seluruh langkah ini bertujuan memperkuat pencegahan korupsi dan memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai aturan, demi pelayanan publik yang lebih bersih dan akuntabel.
Laporan Dana Desa Mendominasi, Banyak Data Pelapor Tidak Sesuai Realisasi
Di kesempatan yang sama Kasi Intel Adi Harsanto juga menyatakan bahwa sebagian besar laporan terkait dugaan penyimpangan Dana Desa berasal dari data yang diambil dari aplikasi Jaga KPK. Namun, banyak di antaranya tidak akurat ketika dicocokkan dengan realisasi.
“Rata-rata pelapor mengambil data dari aplikasi Jaga KPK. Ketika kami cek ulang bersama APIP, angkanya banyak yang tidak sesuai. Ada yang sudah menjadi temuan APIP dan sudah diselesaikan,” ungkapnya.
Sesuai MoU Kemendagri, Kapolri, dan Kejaksaan setiap indikasi penyimpangan Dana Desa wajib dikoordinasikan dengan APIP. Jika ada temuan, pemerintah desa diberi 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi. Bila selesai, maka laporan tersebut dinyatakan tuntas sebagai pelanggaran administrasi, bukan pidana.
Selain menangani laporan, Bidang Intelijen Kejari Bondowoso juga telah aktif melaksanakan penyuluhan hukum, termasuk:
1. Penerangan hukum di OPD,
2. Kampanye antikorupsi di SMA dan SMP,
3. Edukasi pungli kepada kepala sekolah dan komite,
4. Program Jaga Desa di 29 desa dan 10 kelurahan, serta
5. Edukasi terkait tata kelola dana desa bersama Inspektorat dan Dinas PMD.
Laporan Dana Desa Mendominasi, Kejari Bondowoso Perketat Verifikasi Data
Editor PB2 min baca













