Kriminal

Kecanduan Video Porno, Oknum Guru Honorer SMPN di Jombang Cabuli Siswanya

Editor PB
×

Kecanduan Video Porno, Oknum Guru Honorer SMPN di Jombang Cabuli Siswanya

Sebarkan artikel ini

JOMBANG, http://Portalbangsa. Co. Id– Dunia pendidikan di Kabupaten Jombang kembali tercoreng. Seorang oknum guru honorer berinisial D, yang mengajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Jombang, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap siswanya.

Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa perbuatan cabul yang dilakukan tersangka dipicu oleh kebiasaannya menonton video porno.

“Jadi dari pemeriksaan, pelaku ini memang sering menonton film porno. Itulah yang membuat pelaku melakukan pencabulan,” terang Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander, kepada wartawan.

BACA JUGA :
AKBP Rico Yumasri Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke 79, Ini Kata Kapolres Probolinggo Kota.

Pernyataan tersebut diperkuat dengan temuan sejumlah koleksi video porno di dalam telepon genggam milik tersangka. Saat ini, oknum guru honorer tersebut telah dikeluarkan dari sekolah tempatnya mengajar.

BACA JUGA :
CV Dua Putri Ratu Donasikan Pendapatan untuk Masyarakat, Omzet Capai Rp120 Juta/Bulan

Sebelumnya diberitakan, tersangka D dilaporkan ke Polres Jombang oleh orang tua korban atas dugaan pelecehan seksual. Perbuatan cabul itu diduga dilakukan di rumah orang tua pelaku dengan dalih membantu korban mengerjakan tugas sekolah.

Korban akhirnya memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Mendapati hal tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi menetapkan D sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA :
Kapolres bersama BPBD Bondowoso, Meninjau Kondisi Gunung Ijen

Pihak kepolisian menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional serta memastikan hak-hak korban terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.