Polri

Konferensi Pers Penemuan Mayat di Turi Megaluh Jombang Terkuak

Editor PB
×

Konferensi Pers Penemuan Mayat di Turi Megaluh Jombang Terkuak

Sebarkan artikel ini

Jombang, http://Portalbangsa.co.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang sempat menghebohkan warga, terkait penemuan jasad pria di aliran sungai Dusun Paras, Desa Turi Pinggir, Kecamatan Megaluh.

Korban diketahui berinisial AS (33), warga Desa Bogem, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Dari hasil penyelidikan, korban tewas di tangan rekannya sendiri, SM (43), dengan motif cemburu. Kasus bermula di Dusun Bangi, Desa Woromarto, Kecamatan Purwoasri, Kediri.

Tersangka menjemput korban menggunakan sepeda motor milik korban. Keduanya kemudian mengonsumsi minuman keras bersama hingga terjadi cekcok. Dalam kondisi mabuk, tersangka menyerang korban menggunakan sebilah golok.

Kasat Reskrim Polres Jombang, Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa aksi tersebut telah direncanakan.

“Dari hasil penyidikan, tersangka sudah menyiapkan senjata tajam sejak satu minggu sebelum kejadian. Artinya, ada unsur perencanaan,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026).

Hasil otopsi menunjukkan luka fatal pada tubuh korban. Luka terbuka di leher kanan menyebabkan putusnya pembuluh darah utama, serta dua luka senjata tajam di bagian wajah kiri.

Usai memastikan korban meninggal, tersangka membuang jasad ke sungai untuk menghilangkan jejak. Bahkan, pakaian korban turut dilepas. Jasad korban kemudian hanyut hingga ditemukan warga di wilayah Megaluh, Jombang.

Dalam aksinya, SM tidak sendiri. Ia dibantu tersangka lain berinisial MAM, warga Kecamatan Kras, Kediri. MAM berperan membantu membuang barang bukti berupa handphone dan sepeda motor korban ke Sungai Brantas.

Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka SM di wilayah Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Dari penangkapan tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit handphone dan dua unit sepeda motor milik tersangka.

Namun, polisi masih memburu barang bukti lain yang belum ditemukan, termasuk senjata tajam (golok), handphone korban, serta sepeda motor milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 468 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Kasus ini menegaskan bahaya emosi yang tidak terkendali dan konsumsi alkohol yang berujung pada tindak kriminal serius. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas hingga tuntas.

Naiynie

banner 400x130