Pamekasan, KLIKTODAY.CO.ID – Wabup Fattah Jasin menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) tentang mengatasi banjir di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Acara yang dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pamekasan tersebut bertempat di Odaita Hotel Jalan Raya Pamekasan – Sumenep. pada Selasa (2/8/2022).
Wakil Bupati Pamekasan, Fattah Jasin mengatakan, pihaknya terlebih dahulu harus menginventarisir beberapa persoalan untuk mengatasi banjir yang menimpa Kabupaten Pamekasan setiap musim penghujan. Seperti penanganan banjir untuk jangka waktu sementara dan darurat yang bisa ditangani langsung oleh pemerintah kabupaten, atau penanganan jangka panjang.
“Tetapi kalau penanganan permanen yang menyangkut infrastrukturnya, itu harus ada perencanaan jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek, jadi wilayah-wilayah sungai yang ada disini dilihat. Kalau wilayah sungainya yang berpotensi untuk banjir, maka harus dibuatkan embung,” terangnya.
Mantan Kepala Dishub Jawa Timur ini menambahkan, pembangunan embung dapat dilakukan dengan skala kecil atau skala besar. Untuk skala kecil tentu harus dibangun di beberapa titik melihat dari hulu hingga hilir sesuai dengan tingkat kerawanannya.
Sementara untuk penanganan jangka panjang berupa embung besar telah menjadi atensi pemerintah provinsi.
Dikatakannya, pembangunan wilayah sungai seperti embung menjadi kewenangan pemerintah provinsi atau bahkan pemerintah pusat. Pemerintah kabupaten hanya memiliki kewenangan membangun untuk sungai yang bersifat lokal.
“Sejauh ini yang dilakukan oleh Pemkab Pamekasan yang sifatnya sementara. Seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) fokus penanggulangan darurat,” tandasnya.
Mantan Kepala Bappeda Jawa Timur ini juga memungkasi, penanganan banjir tersebut harus dilihat mulai hulu hingga hilir yang menjadi penyebabnya. Karena sejauh ini, banjir yang terjadi di wilayah perkotaan merupakan air kiriman dari wilayah hulu.
“Teman-teman harus melihat dan membuktikan apakah memang ada galian C yang diberikan izin tetapi mereka tidak mengindahkan mengenai catatan yang ada. Seperti melakukan konservasi, rehabilitasi, ngambilnya tidak sesuai ketentuan misalnya, itu rawan,” pungkasnya. (Rofiuddin)