Bondowoso, PORTALBANGSA.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Daerah Kabupaten Bondowoso, sepakat 50 persen anggaran Pokok Pikiran (Pokir) Legislatif diprioritaskan dalam memenuhi kebutuhan Masyarakat utamanya infrastruktur jalan di Kabupaten Bondowoso.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir usai rapat Forum Konsultasi Rencana Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD), bersama pihak pimpinan Eksekutif di Pendopo RBA Ki Ronggo, Selasa (17/10/2023).
Selain Ketua DPRD Bondowoso, hadir pada moment konsultasi kali ini, Tiga Wakil Ketua DPRD Bondowoso, Sinung Sudrajad, Bukhori Mun’im dan Supriadi.
Ke empat unsur pimpinan DPRD Bondowoso tersebut, ditemui oleh PJ Bupati, Plh. Sekda, tim anggaran beserta segenap Kepala OPD.
Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir, mengaku jika prioritas tekhnis alokasi anggaran termasuk pokir, diutamakan kepada pembangunan Infrastruktur Jalan.
“Kita tau anggarannya sangat terbatas saat ini. Sehingga, diharapkan juga (anggaran) yang dari Pokok Pikiran DPRD bisa diprioritaskan untuk transportasi,” terangnya
Ketua DPRD Ahmad Dhafir menjelaskan, adanya kesepakatan 50 persen pokok pikiran DPRD untuk Infrastruktur Jalan, karena hal ini memang tanggung jawab bersama antara Legislatif dan Eksekutif.
“Alhamdulillah, (dalam forum konsultasi) berjalan lancar. Karena, komunikasi lancar, bagus dan orientasinya memang untuk Masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu Pj. Bupati Bondowoso melalui Plh. Sekda Haeriah Yulianti mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang telah berkenan mengalokasikan 50 persen pokok pikiran untuk infrastruktur jalan.
“Ini sudah bersepakat, uaq ntuk DPRD berkenan memberi kebijakan atas pengalokasian pokir 50 persen untuk Infrastruktur Jalan,” jelasnya.
Menurut Haeriah Yulianti, jika anggaran 50 persen Pokir terfokus melekat pada satu dinas yakni Bina Marga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK).
“Terkait dengan jalan poros itu ranahnya BSBK. Pembahasan kali ini dari Pokir saja, jika pengalokasian dari dana DAU sendiri sudah barang tentu ada sebagaimana sudah diamanahkan dalam perundangan,” pungkasnya.