Polri

Selama Bulan Agustus Polres Bondowoso Berhasil Ungkap Kasus Perjudian konvensional dan Online

Redaksi
×

<em>Selama Bulan Agustus Polres Bondowoso Berhasil Ungkap Kasus Perjudian konvensional dan Online</em>

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID – Masih dalam Menyikapi Perintah Kapolri Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M. Si memerintahkan Kepada jajaran ditingkat Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas habis pelaku aktivitas Judi.

Kali ini Polres Bondowoso dalam bulan Agustus 2022 ini berhasil mengamankan pelaku-pelaku tindak Pidana Perjudian Konvensional/Darat maupun judi Online diberbagai wilayah Hukum Polres Bondowoso.

Bahwasannya pelaku yang diamankan oleh petugas adalah orang yang kedapatan melakukan praktik perjudian dan selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Bondowoso untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Adapun para Pelaku tindak Pidana Korupsi diantaranya GS (25) warga Desa Gubrih Kecamatan Wringin Kabupaten Bondowoso kedapatan melakukan tindak Pidana Judi Togel, SU (59) warga Silobanteng Kabupaten Situbondo melakukan tindak Pidana Judi Togel, AS (51) warga Desa Kembang Kecamatan Tlogosari Kabuapaten Bondowoso melakukan tindak pidana Judi adu balap merpati, DP warga Desa Botolinggo Kecamatan Botolinggo Kabupaten Bondowoso melakukan tindak pidana Judi adu balap merpati.

BACA JUGA :
Pj Bupati Bondowoso Serahkan Bantuan Pupuk NPK, Begini Tanggapan Masyarakat

ST (38) warga kelurahan kota kulon kecamatan Bondowoso kabupaten Bondowoso melakukan tindak pidana Judi Togel, MA (28) warga Desa Pakisan Kecamatan tlogosari Kabupaten Bondowoso melakukan tindak pidana Judi Online, RJ warga Desa Taman Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso melakukan tindak Pidana Judi Online, AK (38) warga Desa pakem Kecamatan pakem Kabupaten Bondowoso melakukan tindak pidana judi Online.

Semua pelaku tindak Pidana Perjudian telah berhasil dilakukan penangkapan oleh Polres Bondowoso selama bulan Agustus 2022. Sampai saat ini Anggota Polres Bonsowoso tetap melakukan pengembangan kasus perjudian yang berada di wilayah Hukum Polres Bondowoso.

“Berkat kerja sama antar anggota Polres Bondowoso dalam bulan Agustus ini Polres Bondowoso berhasil mengamankan beberapa pelaku tindak pidana perjudian. Dalam kasus ini kami akan mengembangkan terus agar semua perjudian yang ada di wilayah Hukum Polres Bondowoso bisa kami berantas, ” tegas Kapolres Bondowoso AKBP. Wimboko, SIK saat melaksanakan Pres Relese di halaman Polres Bondowoso Selasa 23/08 2022.

BACA JUGA :
Pererat Silaturahmi LPRI Bondowoso dan CV.Trisno Adi di Halal Bi Halal dan Berbagi

“Untuk saat ini kami berhasil mengamankan semua barang bukti berupa Uang tunai sejumlah Rp. 3.222.000,00 (tiga juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah), 9 unit HP berbagai merk, 2 ekor merpati warna bulu coklat kombinasi warna putih, 14 ekor burung merpati, 4 kurungan burung merpati, ” jelas Kapolres Bondowoso.

Kapolres Bondowoso juga menerangkan Barang siapa dengan tidak berhak sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum subsider mempergunakan kesempatan bermain judi (Judi Darat) serta Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan/atau barang siapa dengan tidak berhak sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum subsider mempergunakan kesempatan bermain judi (Judi Online)

“Atas perbuatan Pelaku Perjudian kami jerat dengan Pasal 303 KUHPidana ayat (1) ke 2e subsider pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHPidana (Judi Darat) Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHPidana ayat (1) ke 2e subsider pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHPidana (judi Online), “tambahnya.

“Dari keseluruhan Tindak Pidana yang dilakukan Pelaku perjudia di ancam Hukuman Penjara paling lama 10 (enam) dan denda sebanyak banyaknya Rp. 25 Juta Rupiah (Judi Darat). Ancaman Penjara paling lama 6 (enam) dan denda sebanyak banyaknya Rp. 1 Milliar.(Judi Online), “pungkas AKBP. Wimboko, SIK. (Red)