Kriminal

Perangi Narkoba, Unit Reskrim Polsek Wagir Amankan Tersangka Pengguna Sabu-Sabu

Redaksi
×

Perangi Narkoba, Unit Reskrim Polsek Wagir Amankan Tersangka Pengguna Sabu-Sabu

Sebarkan artikel ini

Malang, KLIKTODAY.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Wagir ringkus tersangka pengguna Narkoba. Sabu-sabu dengan berat kotor 0,70 Gram berhasil diamankan. Kamis (1/9/2022).

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan, penangkapan tersangka berlangsung pada hari Kamis, tanggal 01 September 2022 sekira pukul 03.00 WIB, dengan lokasi didepan Alfamart Bululawang, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

Kapolsek Wagir AKP Fajar Rianu menyebut, Tersangka berinisial SWRA (30), dengan alamat di Desa Sempalwadak, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. “Dia ditangkap karena menyimpan dan memiliki sabu-sabu” cuapek Kapolsek.

BACA JUGA :
Polres Bondowoso Melaksanakan Program One Day One Juz Bagi Setiap Anggota

Penangkapan bermula ketika petugas mendapat laporan dari masyarakat, bahwa di lokasi sebagaimana TKP merupakan tempat yang sering digunakan transaksi barang jenis Narkotika.

“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil memergoki seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan, segera kami lakukan pemeriksaan” imbuh Fajar Rianu.

BACA JUGA :
Gagal Gondol Inventaris Sekolah, Pria di Bondowoso Dibekuk Polisi

“Benar saja, SWRA (30) menyimpan sabu-sabu dalam bungkus rokok” sambungnya.

Tak kurang akal, petugas melakukan pemeriksaan secara mendetail dan berhasil mengungkap barang bukti berupa 1 poket sabu-sabu yang dibungkus dengan tisu dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok. “Sabu-sabu dengan berat kotor 0,70 Gram kami temukan” pungkas Kapolsek.

kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik Syafiudin menjelaskan, bahwa saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Wagir. “Sekarang kasusnya masih dikembangkan, dan berupaya untuk memburu dan mengungkap jaringan Narkoba lainnya” ujar Ahmad Taufik.

BACA JUGA :
Sukseskan Program Pertanian, Polres dan Pemkab Ngawi Tandatangani MoU Bhatarling

Akibat perbuatannya, tersangka SWRA (30) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (dwi)