TNI

Polres Jember Kembali Ungkap Kasus Narkoba dan Okerbaya Selama Bulan Oktober

Redaksi
×

Polres Jember Kembali Ungkap Kasus Narkoba dan Okerbaya Selama Bulan Oktober

Sebarkan artikel ini

Jember, PORTALBANGSA.CO.ID – Selama bulan Oktober, Polres Jember telah berhasil mengungkap beberapa kasus narkotika dan obat keras serta berbahaya (Okerbaya) dengan total 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kasus-kasus ini berasal dari 7 laporan polisi yang diterima oleh Polres Jember, dengan 7 tempat kejadian perkara yang berhasil diungkap.

Dalam ungkap kasus tersebut, Polres Jember juga telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, termasuk sekitar 10,44 gram narkotika jenis sabu dengan 11 (sebelas) tersangka dan 1080 butir obat keras dan berbahaya jenis Dextro bersama 2 (dua) tersangkanya.

BACA JUGA :
Pemberian Santunan oleh Kapolres Jember kepada Keluarga Anggota KPPS yang Meninggal

Kasat Reskoba Polres Jember IPTU Nurmansyah saat memimpin Pressconfrens mengatakan, “Semua tempat kejadian perkara ini terjadi di wilayah Kabupaten Jember, yang menjadi perhatian serius dalam upaya penegakan hukum terkait narkotika dan Okerbaya di wilayah Polres Jember”, tuturnya.

Diantara ke tiga belas tersangka ini, terdapat empat residivis yang terlibat dalam kasus kasus ini, di mana 3 di antaranya merupakan residivis kasus narkotika. Bahkan, ada yang sudah tiga kali ditangkap sebelumnya, serta satu orang yang baru saja menjalani hukuman penjara selama 10 tahun dan baru keluar 1 tahun yang lalu, jelas IPTU Nurmansyah.

BACA JUGA :
15 Orang Berhasil Diamankan dan Digelandang ke Mapolres Jember, 9 Orang Sudah Dipastikan Sebagai Tersangka

Para pelaku pengedar narkotika yang berinisial ES (40) dan HS (45) merupakan warga Bangsalsari,
AW (40) warga Wuluhan, IM (42) Bondowoso, DS (36) Panti, W (45) dan M (48) warga Sumbersari serta AT (41), EY (48), ER (41) dan HS (45) merupakan warga Kaliwates, polisi menyangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 20 Tahun penjara atau seumur hidup – Denda minimal 1 Milyar rupiah maksimal 10 Milyar rupiah.

BACA JUGA :
Polres Jember Gelar Pasar Murah, Ringankan Beban Masyarakat

Sedangkan S (45) warga ledokombo dan SR (23) warga Kalisat yang disangkakan dengan kasus Okerbaya terjerat pasal 435 dan pasal 436 ayat (2) UU. R.I. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. – Ancaman Pidana penjara paling lama 12 Tahun penjara dengan denda minimal 5 Milyar rupiah