Nasional

Sosialisasi KPPU Tentang PP Nomor 44 Tahun 2021di Reses Bersholawat bersama Nasim Khan.

Editor PB
×

Sosialisasi KPPU Tentang PP Nomor 44 Tahun 2021di Reses Bersholawat bersama Nasim Khan.

Sebarkan artikel ini
KPPU Surabaya
Romi Pradana Aryo berikan paparan sosilaisasi terkait UU no 5 th 1999 dan Peraturan Pemerintah no 44 th 2021 di Reses Bersholawat bersama Nasim Khan di Dusun Brapasta Tamanan Bondowoso. Minggu, 17/12/2023. (Foto: Dok. Yuniar/PortalBangsa)

Bondowoso, PORTALBANGSA.CO.ID – Dalam rangka sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2021 tentang pelaksanaan dan larangan praktek monopoli juga persaingan usaha tidak sehat, Kabid Advokasi KPPU Surabaya Romi Pradana Aryo bersama Nasim Khan anggota DPRI RI Komisi VI mengadakan sosialisasi dengan menggandeng masyarakat sekitar.

Kegiatan sosialisasi ini diadakan di Kediaman Evi Mardayanti yang beralamatkan di Dusun Barpasta Tamanan Bondowoso Jawa Timur, pada Minggu siang (17/12/2023)

Kegiatan ini diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai kalangan masyarakat sekitar termasuk pelaku usaha, akademisi, dan media. Dengan narasumber Romi Pradana Aryo yang sekarang masih aktif sebagai Kabid Advokasi KKPU Surabaya

BACA JUGA :
Pj Bupati Bondowoso Berikan Puluhan Bantuan Kepada Masyarakat di Kegiatan Safari Ramadhan 1445 H.

Dalam arahannya Romi menjelaskan mengapa Merger Akuisisi harus diawasi oleh KKPU serta ia juga memberikan informasi-informasi terbaru kepada para pelaku usaha khususnya dalam kegiatan penggabungan, peleburan, atau pengambil alihan saham serta aset.

” Merger akuisisi sudah diatur oleh UU no 5 th 1999 yang tercantum dalam pasal 26/27, mengapa Merger Akuisisi harus diawasi karena sangat berbahaya bagi pelaku pasar ketika suatu perusahaan besar mengambil alih perusahaan lain akan memunculkan potensi berbahaya perusahaan besar tersebut semakin dominan dan berkuasa dalam persaingan usaha pasar, maka dari itu tugas dari KPPU adalah sebagai pengawasan monopoli pasar atau pusat Kontrol untuk mencegah Merger Akuisisi tersebut”, jelasnya

BACA JUGA :
Wujudkan Generasi Sehat, Danramil Curahdami Hadiri Rembuk Stunting

Romi juga menyampaikan bahwa KPPU tetap mengawasi Merger Akuisisi karena itu adalah cara cepat atau jalan pintas menguasai pasar.

” Merger Akuisisi pelaporannya berpusat ke Bappepam, Pasar Modal atau Kemenkumham. Dari situlah kita melihat aktifitas akuisisi serta perubahan anggaran”, ungkapnya

Dalam kesempatan kegiatan sosialisasi, ia juga menjelaskan sanksi sanksi bagi perusahaan yang melanggar.

” Sesuai dengan Undang Undang no. 5 th 1999 dan diatur oleh UU Cipta Kerja juga PP 44 th 2021, pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan denda Rp.1Milyar ( Satu milyar rupiah)”, ungkapnya

BACA JUGA :
Babinsa Koramil 0822/04 Tenggarang Bondowoso Melaksanakan Halal Bihalal

H.M. Nasim khan DPR RI anggota Komisi VI pun menambahkan bahwa acara ini merupakan salah satu upaya KPPU untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku usaha, mengenai peraturan Merger dan Akuisisi terbaru.

” KPPU terus berupaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku usaha mengenai peraturan Merger dan Akuisisi. Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi sarana bagi pelaku usaha untuk memahami perubahan-perubahan yang ada dalam peraturan terbaru,” pungkas pria kelahiran Asembagus Situbondo ini. (Yuniar)