Polri

Tiga DPO Penganiaya EI Berhasil Ditangkap Polsek Puger

Editor PB
×

Tiga DPO Penganiaya EI Berhasil Ditangkap Polsek Puger

Sebarkan artikel ini
Polres Jember
Poltes Jember berhasil menangkap tersangka DPO Penganiayaan El di Puger Jember yang melobatkan Tiga pelaku. Kamis, 11/1/2024. (Foto: Dok. Humas Polres Jember)

Jember, PORTALBANGSA.CO.ID – Polsek Puger Polres Jember berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam kasus penganiayaan di Desa Puger Kulon, Puger, Jember. Kejadian tragis ini melibatkan tiga pelaku, yakni HR (33), DN (28), dan AY (39). Kamis, (11/1/2024).

Insiden bermula dari penghadangan yang dilakukan oleh ketiga tersangka terhadap EI (48) yang sedang mengendarai motor di jalan dusun Krajan Puger Kulon. Akhirnya terjadi pengeroyokan terhadap AI, dan diduga korban AI mengalami perlakuan kekerasan menggunakan alat berupa roti kalung.

BACA JUGA :
Reskrim Polres Jember Kembali Amankan Empat Residivis Spesialis Pembobol Alfamart

Akibat pengeroyokan tersebut, AI mengalami luka serius di hidung dan pipi sebelah kiri, menyebabkan luka robek dan pendarahan. Pengeroyokan yang dilakukan tanpa diketahui motifnya membuat salah satu pelaku, HR, melarikan diri dan menjadi Daftar Pencarian Orang oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Puger, AKP Eko Basuki, menyatakan, setelah menjadi DPO selama lima bulan kami akhirnya berhasil menangkap HR, sebagai upaya penegakan hukum dan keadilan bagi korban. Ia menegaskan bahwa dua orang temannya yang bersama sama melakukan penganiayaan DN dan AY telah dihadapkan pada proses hukum dan saat ini baru selesai menjalani hukuman.

BACA JUGA :
Kabupaten Jember Terpilih Sebagai Pemenang Kategori Kebudayaan dalam Ajang Anugerah PWI

Kapolsek Puger menambahkan bahwa penangkapan HR merupakan hasil dari kerjasama antara Polsek Puger dengan masyarakat yang memberikan informasi yang berharga. Pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum dari ulah yang dilakukan oleh tersangka HR.

BACA JUGA :
Dukungan Moral dari Ratusan Masyarakat Jember terkait Rekapitalisasi Pemilu 2024

Pelaku yang berhasil ditangkap akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, jelas AKP Eko.

Kapolsek Puger AKP Eko Basuki, mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dan melaporkan segala informasi yang dapat membantu mengungkap kasus di masa mendatang. (Yuniar)