Pemerintahan

Satuan Pamong Praja Bondowoso dan Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Road Race Kejurprov Bupati Cup ke 24

Editor PB
×

Satuan Pamong Praja Bondowoso dan Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Road Race Kejurprov Bupati Cup ke 24

Sebarkan artikel ini
Pemkab Bondowoso
Kasi Penyuluhan Bea Cukai bersama Forkopimda Bondowoso di Ajang Kejurprov Bupati Cup ke 24. Minggu, 21/4/2024. (Foto: Dok. Yuniar / Portal Bangsa)

Bondowoso, PORTALBANGSA.CO.ID – Dalam rangka menyambut HUT ke 74, Satuan Polisi Pamong Praja bekerjasama dengan Bea Cukai Jember menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Jatim Racing Series Kejurprov Bupati Cup ke 24 di Alun Alun RBA Kironggo. Minggu, (21/4/2024)

Sosialisasi dilakukan guna menurunkan peredaran rokok ilegal di masyarakat, dan Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bondowoso

Tampak hadir Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto, Kasat Pol PP Slamet Yantoko, Kasi Penyuluhan Bea Cukai Sardiyanto, Kabag Ops serta Kasi Intelkam Polres Bondowoso, Pasi Ops serta Pasi Intel Kodim 0822 Bondowoso dan Kades Koncer Kidul Hendra.

BACA JUGA :
Sat Resnarkoba Polres Bondowoso, Berhasil Mengamankan 2 Pemuda Lagi Asyik Nyabu

Sardiyanto Kasi Penyuluhan Bea Cukai Jember mengatakan bahwa kegiatan positif ini merupakan sinergitas antara Satuan Polisi Pamong Praja bersama Bea Cukai

“Kegiatan ini merupakan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) bersama Satuan Pamong Praja Bondowoso, yang juga merupakan Penegak Hukum untuk memberantas rokok ilegal,” tuturnya

Ia juga menjelaskan ciri ciri rokok ilegal yang banyak beredar di masyarakat beserta sanksinya

BACA JUGA :
LBH Abu Nawas Apresiasi Dibentuknya Media Network Perusahaan Pers Asli Bondowoso

“Ciri ciri dari rokok ilegal yang banyak beredar diantaranya, rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita bekas dan rokok dengan pita cukai palsu dan itu harus kita berantas dan dihindari,” jelasnya

“Berdasarkan Undang-Undang tentang Cukai, setiap orang yang mengedarkan rokok ilegal akan terancam pidana penjara paling singkat Satu tahun dan paling lama Delapan tahun atau pidana denda paling sedikit Dua kali lipat nilai cukai dan paling banyak Dua puluh kali lipat yang harus dibayar,” tegasnya

BACA JUGA :
Wujudkan Bersih Narkoba, Lapas Klas IIB Bondowoso Gelar Razia dan Test Urine

Kasat Pol PP Slamet Yantoko juga memberi himbauan dan pesan kepada masyarakat untuk mencegah peredaran rokok illegal.

“Tujuan sosialisasi ini menyampaikan kepada masyarakat Bondowoso sekaligus menyambung lidah, menyebarkan informasi terkait Gempur Rokok Ilegal. Baik kepada masyarakat yang mengkonsumsi atau para penjual. Dengan penyebaran informasi program Gempur Rokok Ilegal secara lebih masif, mudah mudahan peredaran rokok ilegal di wilayah kita ini bisa lebih ditekan” pungkasnya