Bondowoso, PORTALBANGSA.CO.ID – Untuk mengantisipasi penggunaan, pengedaran dan pemakaian narkoba di kalangan Prajurit, Persit dan ASN, Kodim 0822 Bondowoso menggelar Penyuluhan Bahaya Narkoba Semester 1 Tahun 2024. Rabu, (22 mei 2024)
Kegiatan dihadiri oleh Kasdim 0822 Bondowoso, Mayor Inf Tanuri, Pasi Intel Kodim 0822 Bondowoso Kapten Inf Moeljanto selaku Koordinator, Pemateri Dinkes Bondowoso Sugianto, anggota Kodim 0822 Bondowoso, Persit, serta ASN Kodim 0822 Bondowoso
Program kerja tentang Penyuluhan Bahaya Narkoba merupakan Program kerja setiap semester dari TNI guna mencegah, menghindari penggunaan Narkoba.
Dalam penyuluhan dijelaskan untuk Pertanggungjawaban Pidana terhadap anggota militer yang menggunakan Narkotika diatur dalam Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Maka, anggota militer akan diberhentikan dengan tidak hormat karena mempunyai tabiat atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin militer yang diatur dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004.
Dan secara formil proses hukum dilakukan oleh Oditur Penyidik dalam pembuatan berita acara yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer di bawah Mahkamah Agung. Dari proses pemeriksaan, pendahuluan, penuntutan dan tahap persidangan yang menjatuhkan putusan kepada anggota militer yang menggunakan narkotika.
Dalam arahannya Kasdim Mayor Inf Tanuri menekankan pentingnya pemahaman akan bahaya dan resiko yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba serta Bahaya Narkoba
” Saat ini Narkoba merupakan musuh bangsa yang harus diperangi bersama,” tegas Kasdim.
“Dengan kegiatan penyuluhan ini, setiap anggota Kodim diharapkan dapat menjaga diri dan keluarga serta lingkungannya dari penyalahgunaan Narkoba, caranya adalah dengan menambah wawasan dan membangun kesadaran agar waspada dan tidak terjebak dalam perilaku menyimpang penyalahgunaan Narkoba,” pungkasnya