Bondowoso, PORTALBANGSA.CO.ID – Angka dispensasi kawin di Kabupaten Bondowoso pada 2024 mengalami penurunan dratis. Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3AKB) Bondowoso mencatat angka dispensasi kawin hingga akhir Mei 2024 sekitar 78.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Hafidatullaily menerangkan, angka ini jauh menurun jika dibanding tahun sebelumnya yang menyentuh angka 478 kasus dalam setahun.
” Tahun-tahun sebelumnya itu realisasi sampai akhir 2023 itu 478. Tetapi itu juga turun dari pada tahun sebelumnya yang menyentuh angka sekitar 600-an, ” terangnya saat dikonfirmasi, Jumat (7/6/2024).
Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Bondowoso Dra. Noor Aini mengatakan, penurunan dispensasi kawin meupakan kerjasama semua elemen dalam hal penyuluhan baik dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat, toko agama dan lain sebagainya.
” Dengan penguatan bersama jangan sampai terjadi yang lewat jalur tikus, ” katanya.
Untuk itu, ia menekankan para orang tua untuk dapat memberikan bimbingan penuh kepada anak sebelum terjadi pernikahan dini. Tujuannya agar jangan sampai terjadi anak melahirkan anak yang menyebabkan dampak tidak baik untuk kesehatan dan masa depan bayi.
” Membimbing itu tidak hanya membimbing secara lisan saja kan termasuk dari ekonomi mereka karena ini masih usia anak, ” lanjutnya.
Adapun, bagi anak yang hamil di luar nikah, Noor menyebut bahwa mempertimbangkan banyak hal berdasarkan undang-undang dan hati nurani.
” Daripada nanti mudaratnya lebih lebih tinggi kan enggak dikabulkan, ” pungkasnya.
Ditambahkan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bondowoso Asyari Fasha bahwa para tokoh agama hingga guru di lembaga pendidikan sepakat untuk menekan laju pernikahan dini.
” Jadi sosialiasi pernikahan dini harus masuk ke lembaga pendidikan, ” ungkapnya.
Bahkan, MUI pusat turut menyampaikan untuk menekan perkawinan anak maka harus dengan pendewasaan usia perkawinan. Artinya, MUI juga turut mendukung program tersebut.