Pemerintahan

Pengurus Ponpes Candipuro Ditahan Atas Kasus Pernikahan Gadis di Bawah Umur

Editor PB
×

Pengurus Ponpes Candipuro Ditahan Atas Kasus Pernikahan Gadis di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

Lumajang, PORTALBANGSA.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang resmi menahan Muhammad Erik (ME), pengasuh Pondok Pesantren di Candipuro, atas kasus pernikahan siri dengan gadis di bawah umur.

Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, menyatakan bahwa penahanan ME dilakukan sejak kemarin (2 Juli 2024) untuk mempercepat proses penyelesaian perkara.

BACA JUGA :
Layani Sepenuh Hati, Polisi Bantu kepulangan Jamaah Haji di Lumajang

“Proses penyidikan perkara ini masih berlangsung. Saat ini, 6 saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Lumajang,” ujar Rofik.

Lebih lanjut, Rofik mengimbau masyarakat untuk tidak mudah termakan berita bohong (hoax) yang beredar terkait kasus ini, khususnya video viral di Youtube Media Populer yang menunjukkan massa membakar Ponpes di Lumajang.

BACA JUGA :
Pengedar Narkoba di Lumajang Diringkus 3,21 Gram Sabu Disita

“Itu adalah berita bohong. Kami mohon masyarakat Lumajang untuk tidak mudah terprovokasi dan tidak mempercayai informasi yang belum tentu kebenarannya,” tegas Rofik.

ME dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak No 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA :
Wujudkan Pelayanan Ramah Berbasis HAM, Duta Layanan Lapas Lumajang Ikuti Pelatihan Bahasa Isyarat

Kepada penyidik, ME mengakui telah mengajak korban menikah siri tanpa wali dengan mahar sebesar Rp 300 ribu.

“Setelah menikah siri, tersangka ME menyetubuhi korban sebanyak 5 kali,” ungkap Rofik.

Reporter : Atman